Yan Prana Jaya Indra Rasjid

Diduga Korupsi Rp 2,8 M, Sekdaprov Riau non Aktif Disidang

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Yan Prana Jaya Indra Rasyid Sekdaprov Riau non aktif, Senin (12/4/2021) hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru sebagai terdakwa dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Pendapatan dan Belanja Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Pada persidangan pekan lalu, Yan Prana meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina untuk bisa hadir langsung di ruang sidang dengan alasan agar bisa menjalani persidangan dengan jelas.

Biasanya sidang digelar secara online dengan keberadaan Yan Prana di Rutan Klas I Pekanbaru karena pandemi Covid-19.

Yan Prana dengan serius mengikuti jalannya sidang. Dia didampingi tim penasehat hukumnya yang diketahui Denni B Latif.

Dalam  persidangan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan Syahputra dan Junaidi mendatangkan sejumlah saksi.  Di antaranya Anto Fitriadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas di Bappeda Siak saat Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

Anton dalam keterangannya menyebutkan, ketika itu Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran. Menurut Anton, pihaknya mengakui ada pemotongan 10 persen dari setiap anggaran perjalanan.

Siapa yang memegang potongan itu?, tanya JPU. Anton mengaku tidak mengetahui siapa yang memegang anggaran tersebut.

“Kami hanya terima dari bendahara sudah dipotong. Semua perjalanan dinas dipotong 10 persen ,” kata Anton.

Dia menjelaskan, bendahara saat itu dijabat oleh Dinna Fitria. Pemotongan 10 persen mulai dilakukan sejak 2014 dimana Yan Prana selalku Kepala Bappeda menekankan hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Pemotongan itu pernah disampaikan dalam rapat, tapi tidak ada melakukan tandatangan perjanjian atas pemotongan 10 persen itu,” tegas Anton.

Lebih lanjut Anton dalam kesaksiannya menjelaskan, pemotongan itu digunakan, katanya,  untuk operasional kantor di Bappeda Siak.

Namun Anton sendiri tidak bisa menyebut secara rinci, untuk operasional apa saja dana itu. “Operasional yang mana, saya tidak tahu,” ucap Anton.

Dikatakan, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sejak 2012 –  2017. Setelah terdakwa tidak lagi menjabat Kepala Bappeda Siak, pemotongan 10 persen itu tidak ada lagi.

Atas keterangan saksi yang menyebutkan pemotongan anggaran disampaikan dalam rapat, Yan Prana membantah.

Dia mengaku hanya mengusulkan soal dana operasional. Dalam rapat tahun 2014, tidak ada langsung mengatakan pemotongan, tetapi usulan.

“Saya tanya bagaimana dengan operasional, akhirnya disepakati pemotongan 10 persen ,” tegas Yan Prana.

Sebagaimana diketahui, Yan Prana ditahan di Rutan Klas I Pekanbaru sejak 22 Desember 2020. Dia diduga melakukan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2013-2017 dengan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama dengan Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan secara berlanjut. Ada tiga dana kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum, antara lain, kegiatan menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 – TA 2017, mengelola anggaran atas kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 – TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 – 2017. (Maurit Simanungkalit)