Acara Cooffe Morning dan dilanjutkan diskusi pencegahan Karhulta di wilayah Kalbar oleh Forkopimda Kalbar sebagai nara sumber yang berlangsung di Aula Kejati Kalbar.(ist)

Kejaksaan Bisa Menggugat Pembubaran Korporasi yang Terlibat Karhutla

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan berdasarkan surat kuasa khusus atau SKK dari instansi pemangku kepentingan bisa menggugat secara perdata pembubaran perusahaan atau korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan di lokasi usahanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan gugatan pembubaran korporasi tersebut diajukan berdasarkan argumen absolute liability atau pertanggung-jawaban mutlak dan alasan perbuatan melawan hukum.

“Karena adanya kelalaian atau kesengajaan sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan di lokasi izin perusahaan atau korporasi,” kata Masyhudi kepada Independensi.com, Selasa (13/4).

Pernyataaan tersebut sebelumnya disampaikan juga Mashyudi dalam Coffee Morning dan diskusi bersama Forkopimda Provinsi Kalbar dalam rangka pencegahan Karhutla yang berlangsung di Aula Kejati Kabar, Pontianak, Kamis (8/4) pekan lalu.

Turut menjadi narasumber Gubernur Sutarmidji, Kapolda Irjen Pol R Sigid Trihardjanto dan Kasdam XII Tanjungpura mewakili Pangdam. Selain dihadiri Kadinas  LHK dan Perkebunan Kalbar, serta pelaku usaha bidang Kehutanan dan perkebunan di Kalbar.

Khusus para Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres dan Komandan Kodim se Kalimantan Barat mengikuti acara diskusi secara virtual.

Masyhudi menyebutkan pelaku usaha atau korporasi memang mempunyai hak melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang diberikan. “Tapi mereka juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya Karhutla di lokasi usahanya,” ujarnya.

Antara lain, tutur dia, sistem deteksi dini, alat pencegah kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi dan pelatihan penanggulangan karhutla secara berkala. Selain juga membuat satu embung air di setiap luasan 500 hektar dengan ukuran minimal 20 x 20 x 2M, dan menara pemantau titik api dengan tinggi 15 meter.

Oleh karena itu, ucap Masyhudi, upaya pendekatan secara persuasif terus menerus dilaksanakan guna mencegah terjadinya karhutla. “Namun hukuman berat tetap saja akan diterapkan bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan,” katanya.

Dia menyebutkan juga dengan tidak adanya karhutla akan semakin menarik investor masuk ke Kalbar, “Iklim usaha akan kondusif, masyarakat dapat berusaha dengan baik dan ekonomi akan meningkat. Sehingga mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Sementara Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 157 perusahaan yang melakukan Karhutla. Selain terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang terkena sanksi administratif. Dia pun setuju 99 persen karhutla karena ulah manusia.

Sedang Kapolda Kalbar Sigid mengatakan sesuai arahan Presiden upaya pencegahan harus diprioritaskan dan jangan sampai terlambat. Karena jika sudah terlambat, tutur dia, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan. Semua pihak juga harus mencari solusi untuk mencegah dan menangani karhuhtla, dan akan melakukan langkah penegakan hukum tanpa kompromi.(muj)