JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Banten yang kini sedang menyidik kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah untuk Pondok Pesantren dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 melakukan penggeledahan di dua tempat, Senin (19/4)
Penggeledahan dilakukan di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten dan gudang penyimpanan dokumen hibah Pondok Pesantren di Sekratariat LPTQ Banten Kompleks Masjid Al Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Banten.
Dalam penggeledahan yang dilakukan melalui tim jaksa penyidik pidana khusus tersebut berhasil disita sejumlah berkas atau dokumen-dokumen penting terkait kasus dana hibah untuk Pontren tahun anggaran 2020.
“Dokumen-dokumen tersebut ditemukaan saat dilakukan penggeledahan di gudang penyimpanan berkas di Sekretariat LPTQ Banten kompleks Masjid Al Bantani,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada Independensi.com, Senin (19/4).
Dia menyebutkan semula penggeledahan dilakukan di Kantor Biro Kesra Gedung Terpadu SKPD. “Tapi karena tidak ditemukan berkas yang dicari, tim jaksa penyidik kemudian menuju gudang penyimpanan berkas di Sekretariat LPTQ Banten,” tuturnya.
Di gudang inilah tim jaksa penyidik menemukan dokumen-dokumen yang dicari dan kemudian dikumpulkan dan dengan menggunakan troli dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor Kejati.
“Gudang penyimpanan berkas tersebut selanjutnya disegel,” ucap Adhyaksa seraya menyebutkan tim jaksa penyidik sempat kembali lagi ke kantor Biro Kesra pada Setda Provinsi Banten untuk mengambil berkas lainnya.
Kejati Banten dalam kasus dana hibah untuk Pondok Pesantren telah menetapkan satu orang yaitu ES sebagai tersangka karena diduga telah menyunat uang dana hibah tersebut setelah dicairkan.
Tersangka ES kini menghuni Rutan kelas IIB Serang, Banten selama 20 hari setelah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tingkat Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten No : Print-Dik269/M.6.5/Fd.1/04/2021 tanggal 15 April 2021.(muj)