JAKARTA (Independensi.com) – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melelang dua bidang tanah berikut bangunan di atasnya atau dua buah rumah di daerah Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua buah rumah tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Jeki alias Alimin alias Limeng alias Jet Li yang berasal dari hasil bisnis haramnya dengan menjadi pengedar narkoba.
Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan mengatakan kedua aset dari terpidana yang akan dilelang merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor:2056K/Pid.Sus/2015 tanggal 15 Oktober 2015.
“Kita akan melelangnya pada 4 Mei 2021 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I,” tutur Elan kepada Independensi.com, Selasa (27/4).
Salah satu rumah berdiri ditanah seluas 300 meter dengan lokasi di Perumahan Gading Serpong Sektor I A, Jalan Kelapa Puan XI AF 3/8 Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan satu lagi ditanah seluas 298 meter beralamat di Perumahan Gading Serpong Cluster Jalan Pascal Barat 3/PCB3/036, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Elan menyebutkan untuk pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open biding dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.
Para peserta lelang baik perorangan atau badan hukum sebelumnya diwajibkan menyetor uang jaminan selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Selanjutnya bagi peserta pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar dua persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja.
“Terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang,” kata Elan seraya menyebutkan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan Wanprestasi.
“Sedangkan uang jaminan penawaran lelang akan langsung disetorkan ke kas negara,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ini.
Terkait kasus TPPU, terpidana Jeki selain dirampas aset-asetnya yang berasal dari bisnis narkoba, juga dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Mahkamah Agung.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejari Pontianak yang semula menuntutnya delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Jeki yang memiliki banyak nama atau alias sebelumnya ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di kamar Hotel Star, Pontianak, Kalimantan Barat pada 3 Juni 2013 sekitar pukul 15.30 WIB.(muj)