Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Empat Ahli juga Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus PT Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung selain memeriksa satu tersangka dan lima saksi, juga memeriksa empat orang ahli dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Senin (10/5).

Dari ke empat ahli yang diperiksa untuk mendukung bukti-bukti dan membuat terang kasus PT Asabri, satu diantaranya Prof NP diperiksa tim jaksa penyidik terkait hukum bisnis dan pasar modal.

“Ahli hukum bisnis dan pasar modal Prof NP diperiksa Tim Jaksa Penyidik di Yogyakarta,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (10/5).

Leo demikian biasa disapa menyebutkan ahli lainnya yang diperiksa yaitu ST selaku Direktur Utama PT Trimegah. “Ahli diperiksa terkait broker PT Asabri,” tuturnya.

Sementara itu, kata dia, dua ahli lainnya yaitu ID diperiksa terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan baik bank maupun non-bank. “Sedang Drs SS diperiksa terkait keuangan negara oleh Tim Jaksa Penyidik di Bandung,” ujar juru bicara Kejagung ini.

Kejagung dalam kasus PT Asabri telah menetapkan sembilan tersangka. Lima diantaranya dari PT Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja,  Ilham W Siregar, Bachtiar Effendi dan Hari Setiono.

Sedangkan empat tersangka lain dari swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR).(muj)