Surat edaran Wali Kota Bekasi tentang larangan ziarah kubur guna cegah penularan covid-19.

Cegah Penularan Covid-19: Tiadakan Ziarah Kubur di Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna mencegah penularan Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, pemerintah daerah setempat meniadakan ziarah kubur tanggal 12 sampai 16 Mei 2021. Larangan tersebut sesuai Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos Pemkot Bekasi

Surat edaran  tentang peniadaan kegiatan ziarah bubur di Tempat Pemakaman Umum se-Kota Bekasi itu  ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi. Kegiatan ziarah kubur biasanya dilakukan  masyarakat menjelang maupun sesudah Idul Fitri.

Berdasarkan hasil Rapat koordinasi sinkronisasi penyelarasan kebijakan antar Kepala Daerah Jabodetabekjur terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dimasa pandemi wabah Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi, dirasa perlu menerbitkan surat edaran tersebut, tetang Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayakti Rubiah, Rabu (12/5/2021)

Edaran ini juga menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Bekasi kecuali prosesi Pemakaman bagi warga yang meninggal dunia dapat di laksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan Kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum dari kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 202.

Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah kecamatan  menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dalam upaya pencegahan potensi kerumunan masyarakat.

Camat dan Lurah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah  menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dan melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat/tokoh agama. (jonder sihotang)