JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua saksi untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Senin (17/5)
Salah satu saksi yang diperiksa di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta guna didalami keterangannya yaitu MI selaku Sekretaris dari tersangka Heru Hidayat (HH) di PT Maxima Integra.
“Saksi MI diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan tersangka HH,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (17/5).
Satu saksi lainnya, tutur Leo demikian biasa disapa, yaitu ST Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas. “Saksi diperiksa untuk pendalaman broker PT Asabri terkait PT. Trimegah Sekuritas.”
Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.
Dikatakan juga Leo kalau tim jaksa penyidik kembali menyita aset dari tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) berupa Gedung Rupa Rupi Handycraft di Kelurahan Padasuka,
Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Dia menuturkan bangunan gedung tersebut berdiri di atas dua bidang tanah yaitu masing-masing seluas 1.405 meter dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 131 dan seluas 1.461 meter dengan sertifikat HGB Nomor 136 dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.
Penyitaan terhadap aset BTS, kata Leo, telah mendapat izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor:16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021.
Dia menyebutkan terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ucap mantan Asintel Kejati Sumatera Utara ini.(muj)