Kasus Asabri, Direktur PT BGP Diperiksa Terkait Aset Bentjok Diduga Hasil TPPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa delapan orang saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.

Salah satu dari delapan orang saksi yang diperiksa di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (24/5) yaitu KM selaku Direktur PT PT Brothers Graha Pratama (BGP).

Saksi KM diperiksa berkaitan dengan aset dari tersangka Benny Tjokrosaputro berupa Hotel di Solo Baru, Jawa Tengah yang telah disita dan dijadikan sebagai barang-bukti kasus PT Asabri.

“Saksi KM selaku Direktur PT. Brothers Graha Pratama diperiksa mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel di Solo yang terkait tersangka BTS,” ungkap Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kejagung seperti diketahui menyita aset Bentjok yaitu Hotel Brothers berlokasi di Jalan Ir Soekarno Blok AC 25, Solo Baru, Sukoharjo Jawa Tengah. Hotel bintang tiga itu  berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 dengan pemegang hak PT BGP.

                                                                                                            Seputar Reksadana

Leo demikian biasa disapa menyebutkan untuk tujuh orang saksi lainnya, tiga  saksi diantaranya diperiksa seputar Reksadana. Mereka yaitu RK selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management, AWK selaku Direktur Operasional PT. Indo Premier Sekuritas dan A selaku Direktur PT. Manulife Asset Manajemen Indonesia.

“Ketiga saksi masing-masing diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana,” ujarnya seraya menyebutkan untuk empat saksi lainnya yaitu saksi EB selaku Komisaris PT. Ricobana Abadi diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.

Kemudian saksi STN selaku Nominee diperiksa terkait konfirmasi pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam pengelolaan investasi PT. Asabri.

“Sedangkan saksi SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas dan RMOY selaku Head of Compliance PT. Mandiri Sekuritas masing-masing diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri,” tuturnya.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus PT Asabri telah menetapkan sembilan tersangka. Lima diantaranya dari PT Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja,  Ilham W Siregar, Bachtiar Effendi dan Hari Setiono.

Sedangkan empat tersangka lain dari swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR).(muj)