Disita Lapangan Golf Aset Tersangka Asabri Heru Hidayat di Belitung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali menyita aset milik Heru Hidayat tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.

Aset dari Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TAM) yang disita Kejaksaan Agung berupa lapangan golf seluas 166.943 Meter atau sekitar 16 hektar yang berlokasi di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

“Penyitaan terhadap aset dari tersangka HH sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pandan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (25/5).

Leo menyebutkan izin penyitaan terhadap aset terkait tersangka HH berupa delapan bidang tanah seluas 166.943 Meter yang merupakan lapangan golf berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 92 / Pen.Pid /2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

Ke delapan bidang tanah tersebut masing-masing yaitu:
1. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00030/Desa Keciput seluas 16.813 meter di Desa Keciput dengan pemegang hak atas nama PT. Seribu Pulau Tropika.
2. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00002/Desa Mentigi seluas 20.000 meter di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT.Membalong Pantai Lestari.
3. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00003/Desa Mentigi seluas 20.000 meter di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT. Membalong Pantai Lestari.
4. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00004/Desa Mentigi seluas 30.130 meter di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.
5. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00005/Desa Mentigi seluas 20.000 meter di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.
6. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00006/Desa Mentigi seluas 20.000 meter di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.
7. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00007/Desa Mentigi seluas 20.000 meter di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.
8. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00008/Desa Mentigi seluas 20.000 meter di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT. Membalong Pantai Lestari.

Dikatakan Leo terhadap aset-aset tersangka yang disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)