JAKARTA (IndependensI.com) – Lonjakan kasus Covid 19 pasca mudik dan libur Lebaran 2021 mulai terasa. Bahkan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan daerah zona merah (risiko tinggi) Covid-19 naik dari 10 menjadi 13 Provinsi, zona oranye (risiko sedang) naik dari 302 menjadi 322 dan zona kuning (risiko rendah) menurun dari 194 menjadi 171 kabupaten/kota.
Zona hijau masih 7 kabupaten/kota dan tidak ada kasus baru tetap 1 kabupaten/kota. Perkembangan peta zonasi risiko per 30 Mei 2021 ini masih harus diwaspadai.
“Ini adalah perkembangan yang tidak diharapkan. Karena semakin banyak kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki risiko penularan tingkat sedang dan tinggi,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tulis, Sabtu (5/6/2021).
Wiku mengingatkan, yang perlu menjadi perhatian, penambahan daerah masuk zona merah merupakan kontribusi dari 9 kabupaten/kota yang berpindah. Daerah-daerah ini didominasi dari Pulau Sumatera. Rinciannya adalah Bengkulu Utara, Kota Solok, Pasaman Barat, Solok, Kota Prabumulih, Dairi, Kota Batam, Melawi dan Kudus.
Perpindahan ke zona merah, kata Wiku, menandakan penanganan di wilayah tersebut butuh segera diperbaiki.
Untuk itu, dia menegaskan kesiagaan pemerintah daerah hingga ke tingkat kabupaten/kota sangat dibutuhkan. Karena saat ini Indonesia berada dalam potensi lonjakan akibat dampak dari libur Idulfitri. Kesiagaan ini penting agar tiap daerah dapat menangani potensi kenaikan kasus COVID-19 dengan baik.
Menurut Wiku, setaip daerah harus belajar dari apa yang dialami Kudus. Selama 3 minggu sebelumnya, Kudus berada di zona oranye. Akibat kasus Covid-19 tidak ditangani dengan baik, Kudus masuk kategori ke zona merah. Dan hal serupa dapat terjadi pada 322 kabupaten/kota yang berada di zona oranye saat ini.
Wiku mengimbau provinsi dengan zona merah agar meningkatkan testing pada warganya. Testing dapat dilakukan kepada yang baru pulang bepergian atau baru dikunjungi keluarga dari luar wilayah tempat tinggalnya pada periode libur Idulfitri lalu.
Dia menambahkan Pemerintah daerah juga harus memastikan fasilitas pelayanan kesehatan memadai dan siap menangani pasien COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat. Upaya antisipasi ini harus dilakukan mengingat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit cenderung meningkat pada beberapa daerah.
“Ingat, zonasi risiko ini bukan sekedar zonasi yang bisa diabaikan dan dianggap enteng. Kepala daerah harus memantau perkembangan kabupaten/kota di daerahnya masing-masing,” tegas Wiku.