Tertangkap di Singapura, Jaksa Agung Minta Buronan Adelin Lis Dipulangkan ke Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta buronan kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara Adelin Lis yang tertangkap di Singapura terkait kasus pemalsuan paspor, untuk dipulangkan ke Indonesia yaitu ke Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam kasus pemalsuan paspor Adelin Lis dihukum Pengadilan Singapura membayar denda sebesar 14 ribu dolar Singapura dan juga dideportasi dari Singapura.

“Karena itu Jaksa Agung memerintahkan Adelin Lis untuk dipulangkan dari Singapura ke Jakarta dan bukan ke Medan,” tutur Leo sapaan akrabnya, Rabu (16/6) malam.

Leo menyebutkan perintah Jaksa Agung disampaikan setelah Adelin Lis melalui anaknya Kendrik Ali menyurati dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan.

Dikatakan Leo melalui Kantor Pengacara “Parameshwara & Partners”, Adelin Lis juga meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

“Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021,” ungkapnya. Padahal saat dihukum denda oleh Pengadilan Singapura, Adelin mengaku kesulitan keuangan dan meminta untuk membayarnya dua kali

Hanya saja, tutur Leo, keingingannya untuk dibawa ke Medan ditolak Jaksa Agung yang memerintahkan KBRI hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta. “Karena penegakan hukum kewenangan mutlak Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Dia mengungkapkan Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan harus bayar denda sebesar Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Namun Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia ini tidak mau menjalani hukuman dengan buron, hingga kemudian ditangkap pemerintah Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

“Adelin Lis tertangkap imigrasi Singapura pada 2018. Karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda,” ungkap Leo.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah sehingga dihukum Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 denda 14 ribu doar Singapura yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu. Selain itu mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

                                                                                                                Jemput Langsung

Leo menyebutkan Jaksa Agung sebenarnya berniat agar aparat penegak hukum Indonesia bisa menjemput langsung Adelin Lis yang buron sejak 2008 dan masuk dalam daftar red notice Interpol dari Singapura.

“Karena pengalaman tahun 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” ungkap Leo.

Dikatakannya KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. “Biodata tentang kejahatan Adelin Lis pun sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.”

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Namun Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberi izin penjemputan secara langsung. “Sesuai aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial,” tuturnya.(muj)