JAKARTA (Independensi.com) – Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai sikap Kejaksaan Agung menolak permintaan keluarga Adelin Lis yang akan memulangkan Adelin Lis dari Singapura karena dideportasi sudah benar.
“Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka harus ditolak,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Cimahi Jawa Barat ini, Kamis (17/6).
Hikmahanto pun sependapat dengan apa yang disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin agar Adelin Lis yang telah buron selama 13 tahun dipulangkan oleh Kejaksaan Agung dari Singapura ke Indonesia.
“Ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarganya tidak menuju Indonesia, malah ke negara lain,” ujarnya.
Dia menyebutkan juga jika otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari kejaksaan untuk menjemput Adelin Lis pulang ke Indonesia, maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial tujuan Jakarta.
Hanya saja, tuturnya, karena Adelin Lis dideportasi setelah dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat, maka proses pemulangannya melalui deportasi berbeda dengan ekstradisi
“Jika proses ekstradisi, sang buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over atau penyerahan,” ucapnya seraya menyebutkan sebaliknya dalam proses deportasi pada waktu dijemput aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.
Oleh karena itu, tuturnya, Adelin Lis baru bisa diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. “Karena sudah di Indonesia. Sehingga otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.”
Untuk itu, tuturnya, harus ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang. “Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta.”
Seperti diketahui otoritas Singapura mendeportasi Adelin Lis terkait pemalsuan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi setelah Adelin Lis tertanggap Imigrasi Singapura pada Maret 2018.
Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 kemudian menjatuhkan hukuman denda 14 ribu dolar Singapura kepada Adelin Lis. Selain itu mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi Adelin Lis kembali ke Indonesia.
Adelin Lis merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Namun Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia ini sudah buron sehari setelah diputus bebas Pengadilan Negeri Medan pada 6 November 2007. Hingga kemudian ditangkap pihak Imigrasi Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.(muj)