Ke empat tersangka kasus pembobolan Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang saat dilakukan penyerahan tahap dua dari tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Jatim kepada tim jaksa penuntut umum.(ist)

Empat Tersangka Pembobol Bank Jatim Rp170 Miliar Segera Disidang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Empat tersangka pembobol Bank Jawa Timur cabang Kepanjen, Malang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp170 miliar segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan para tersangka yakni MRY dan kawan-kawan berikut barang-buktinya atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum, Kamis (17/6).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir mengatakan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21) baik secara formil dan materil oleh Tim JPU.

“Para tersangka pun tetap ditahan tim JPU di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari terhitung sejak 17 Juni 2021,” kata Dofir kepada Independensi.com, Kamis (17/6) malam.

Dikatakannya sebelum diserahkan kepada Tim JPU dan ditahan, para tersangka lebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif.

Sementara dari empat tersangka dua diantaranya mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY dan mantan anak buahnya di bagian penyedia kredit yakni EFR. Dua tersangka lai dari pihak swasta yakni DB selaku Koordinator Debitur dan AP selaku kreditur.

Kasusnya berawal ketika tersangka DB dan AP mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat. Meski tidak memenuhi syarat karena memakai nama-nama orang lain, tapi pengajuan kredit tetap diproses kedua tersangka dari pejabat Bank Jatim.

Kredit kemudian berhasil dicairkan kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu dari 2017 hingga September 2019. “Tapi belakangan kreditnya macet karena tidak terbayar dan ini menimbulkan kerugian negara,” ucap Dofir.(muj)