Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta yang memimpin operasi pemulangan buron terpidana Hendra Subrata dalam jumpa pers di Kejaksan Agung, Jakarta Sabtu (26/6) malam.(ist)

Dipulangkan dari Singapura, Buronan Hendra Subrata Ditahan di Rutan Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Buron terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alis Endang Rifai akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Singapura, Sabtu (26/6) malam.

Terpidana tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten sekitar pukul 19.40 WIB dengan menggunakan kursi roda dan rompi tahanan warna pink setelah diterbangkan dengan menggunakan pesawat Garuda GK837 dari Singapura.

Buronan yang sudah berusia 81 tahun tersebut kini ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyaratan guna menjalani hukuman empat tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta yang memimpin operasi pemulangan dalam jumpa pers di Kejaksan Agung, Jakarta Sabtu (26/6) malam mengatakan keberhasilan pemulangan terpidana berkat bantuan dan dukungan sejumlah pihak dari luar negeri dan dalam negeri.

“Karena itu Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan, kerjasama serta upaya yang telah diberikan dalam rangka pemulangan terpidana kepada pemerintah  Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menlu RI, Menkumham khususnya Dirjen Imigrasi dan Kapolri yang mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan atau deportasi dari Singapura buronan kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi.

Dia menuturkan secara khusus Jaksa Agung juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dubes RI untuk Singapura karena berkat peran aktif KBRI Singapura dalam lingkup tugas dan fungsinya sangat membantu keberhasilan dalam memulangkan buronan Kejaksaan yang melarikan diri ke negara tetangga.

“Seperti pekan lalu berhasil memulangkan DPO beresiko tinggi atas nama Adelin Lis dan kini DPO terpidana Hendra Subrata,” kata mantan Kajati Jawa Timur ini.

Dia menyebutkan keberhasilan dideportasinya Hendra Subrata juga terlaksana berkat kecermatan KBRI Singapura menindaklanjuti kecurigaan dan temuan Imigrasi KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI atas nama Endang Rifai.

“Data paspor atas nama Endang Rifai tersebut ternyata memilik kesamaan dengan data WNI atas nama Hendra Subrata,” ujarnya seraya menyebutkan keberhasilan pemulangan buronan dari luar negeri menunjukan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Dikatakannya juga melalui fungsi koordinasi dan sinergitas serta kolaborasi aparat pemerintah dan dukungan masyarakat Indonesia diharapkan semakin mempermudah melakukan penangkapan buronan pelaku tindak pidana yang masih bersembunyi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Buronan terpidana Hendra Subrata seperti diketahui dideportasi pemerintah Singapura karena diduga menggunakan paspor asli tapi palsu atau aspal saat akan memperpanjang paspor di Kedubes RI Singapura.

Sementara dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo, terpidana yang buron sekitar 10 tahun dihukum empat tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.(muj)