JAKARTA (Independensi.com) – Setelah Adelin Lis kini giliran terpidana Hendra Subrata alias Anyi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pasca dideportasi dari Singapura dan menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Sabtu (26/6).
Terpidana Hendra dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (29/6) guna menjalani hukuman empat tahun penjara terkait kasus percobaan pembunuhan.
“Sebelum dipindahkan ke Lapas Salemba, terpidana terlebih dulu dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Covid 19 dan dinyatakan sehat,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa akrab disapa Leo , Selasa (29/6).
Leo mengungkapkan selama menjalani masa karantina kesehatan di Rutan Salemba cabang Kejagung, terpidana menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Selain itu terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak tiga kali serta pemeriksaan darah dengan hasil negatif covid 19 dan dinyatakan sehat.
Terpidana Hendra Subrata sebelum berhasil dipulangkan ke Indonesia buron selama 13 tahun setelah dihukum empat tahun penjara dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo pada 4 Maret 2008.
Dia dideportasi pemerintah Singapura setelah diketahui menggunakan paspor diduga aspal atau asli tapi palsu atas nama Endang Rifai. Terbongkarnya saat terpidana akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura.
Data paspor atas nama Endang Rifai ternyata memilik kesamaan dengan data WNI atas nama Hendra Subrata yang berstatus terpidana.(muj)