Polda Jatim saat melaksanakan press conference kasus sindikat hacker kartu kredit milik warga negara asing (WNA)

Polda Jatim Terus Kembangkan Kasus Sindikat Hacker Pembobol Kartu Kredit WNA

Loading

SURABAYA (Independensi.com) – Farhan Syahrul Ramadhan (FSR) warga Bekasi dan Arzal Afga Novta (AZ) warga Jakarta, hacker pembobol kartu kredit milik warga negara asing (WNA). Diringkus, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan komplotan dari tersangka Harry Togu Setiawan (HTS) yang sebelumnya telah ditangkap.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka HTS, sehingga kita amankan kedua tersangka FSR dan AZ,” ujarnya, Rabu (30/6)

Tersangka FSR lanjut Gatot, berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Sedangkan, AZ berperan mengirim akun email dalam bentuk alamat email dan pasword ke tersangka HTS. Akun itu, berisi data perbankan milik WNA pada Bank Of America (BOA).

“Masih ada satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial PS, dari komplotan HTS ini yang sedang kita buru dan terus kami kembangkan,” tuturnya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, kedua tersangka merupakan komplotan tersangka HTS yang saling terkait.

“Kedua tersangka ini, dikendalikan oleh HTS yang lebih dahulu ditangkap. Dari aktivitas ilegal ini, para tersangka mampu meraup keuntungan uang ratusan juta. Bahkan hasil kejahatannya, ada yang dibelikan bitcoin dan dibelikan barang pribadi untuk pasangannya,” ungkapnya.

“Data kartu kredit, yang dicuri kebanyakan milik warga negara asing (WNA) dan kami masih mengejar tiga pelaku lainnya,” tegasnya.

Dalam kasus ini sambung Zulham pihaknya menahan empat orang tersangka. Yakni, Harry Togu Setiawan, warga Bekasi, Reno Suryo Kusumo, warga Solo, Alik Dakirin, warga Cilacap dan Rohmat Hidayat, warga Pasuruan.

“Terungkapnya kasus ini, polisi melakukan patroli siber pada bulan April lalu. Kemudian kita menemukan akun facebook (FB) tersangka Harry memosting penjualan data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data email result yang berisi data Credit Card (CC), data akun market place, dan menyediakan voucher indodax untuk transaksi mata uang kripto,” imbaunya.

“Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruabahn atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (Nes)