JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wismantanu menerima piagam penghargaan dari pihak manajemen PT (Persero) Perkebunan Nusantara II, Senin (19/7).
Piagam penghargaan diberikan atas keberhasilan Kejati Sumatera Utara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelamatkan aset PTPN II di Kebun Bulu Cina, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang seluas 131.854 meter senilai Rp28 miliar.
Piagam tersebut diserahkan langsung Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin didampingi SEVP Management Aset PTPN II Pulung Rinandoro di ruang kerja Kajati.
Kajati Wismantu didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Prima Idwan Mariza mengucapkan terima-kasih atas apresiasi yang diberikan PTPN II.
Wismantanu mengatakan senang bisa berbuat untuk PTPN II dan berjanji akan terus membantu dalam menyelamatkan aset-aset di PTPN II.
Dia menyebutkan terkait penyelesaian aset-aset milik BUMD yang dikuasai pihak ketiga seperti PTPN dan terutama PTPN II yang termasuk rumit, telah dibentuk Tim Khusus Adhyaksa Estate.
Pembentukan Tim tersebut, tuturnya, khusus membantu berbagai permasalahan hukum dengan prioritas penyelamatan aset di PTPN II, III dan IV. Tim, ujarnya, terdiri jaksa-jaksa senior berpengalaman dari bidang Datun, Pidana Khusus dan Intelijen dengan pola kerjanya seperti pembentukan beberapa Tim di gedung bundar.
“Sistemnya gerak cepat. Mana yang bisa diselesaikan secara Datun, dipakai instrumen Datun. Sedangkan jika ada indikasi pidana korupsi, maka instrumen intel dan Pidsus dipergunakan,” ucapnya.
Dia mengatakan khusus untuk aset PTPN II berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kebun Bulu Cina, Deli Serdang berhasil diselamatkan setelah selama hampir 20 tahun dikuasai para penggarap.
“Untuk penyelesaiannya para penggarap kita panggil dan melakukan mediasi. Syukurlah mereka mau mengerti dan menerima tali asih dari PTPN II,” ujar Wismantanu.(muj).