Aturan PPKM Darurat

Langgar PPKM Darurat Hajatan Dibubarkan Satgas Covid-19

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), masih saja ada warga masyarakat yang nekad menyelenggarakan pesta hajatan di Kabupaten Bekasi.

Terkait hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi terpaksa membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor, RT 01/RW 08, Desa Pantaimekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Pemerintah pusat telah merevisi aturan yakni melarang penyelenggaraan hajatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Petugas Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa membubarkan acara tersebut,” kata Kapolsek Muaragembong, Iptu Taufik Hidayat, Senin (19/7/2021).

Sebelumnya katanya, warga sekitar telah diberikan peringatan melalui Bhabinkamtibmas setempat. Namun tetap melaksanakan hajatan tersebut.
Keluarga penyelenggara acara telah membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Diimbau, agar masyarakat taat pada aturan masa PPKM yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya guna mengurangi penyebaran covid 19, yang saat ini masih merebak di masyarakat. (jonder sihotang)