Jaksa Agung Menginginkan Berbagai Macam Aplikasi Teknologi Informasi Terintegrasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan tata kelola sistem satu data Kejaksaan yang terintegrasi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan bagi Kejaksaan dalam mewujudkan Kejaksaan Digital.

Karena itu Jaksa Agung Burhanuddin menginginkan berbagai macam aplikasi teknologi informasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja untuk disatukan dan diintegrasikan secara terpusat.

“Agar data-data yang terkandung dalam setiap aplikasi secara sistematis dapat mudah diakses dan real time penggunaannya,” kata Jaksa Agung dalam salah satu amanatnya dalam acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 secara virtual, Kamis (22/7).

Acara tersebut antara lain dihadiri Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badiklat Kejaksaan. Selain diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Kepala cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya se Indonesia secara virtual.

Dia mengakui berbagai macam aplikasi tersebut memudahkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sehari-hari. Hanya saja masih banyak yang belum terstandarisasi dan terkoneksi dengan pusat.

“Tentunya akan menjadi kontraproduktif. Karena dapat  menghambat kecepatan, validitas, dan kemuktahiran data yang terkandung dalam setiap aplikasi,” ucap Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa., Kejagung, Jakarta.

Dia mengatakan jika Kejaksaan Digital terwujud akan menjadikan Kejaksaan lebih maju, modern, cepat dan tepat dalam bekerja, serta mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat.

Oleh karena itu dia meminta Kejaksaan Digital dapat segera dilaksanakan dan seluruh insan Adhyaksa wajib mendukung penuh transformasi Kejaksaan dari cara-cara konvensional menuju era digital.

                                                                                                          Hukum Yang Kuat

Dibagian lain Jaksa Agung mengatakan pembangunan ekonomi akan kokoh jika ditopang hukum yang kuat. Karena itu, katanya, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual.

“Yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat. Sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan akan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan,” ucapnya.

Dalam arti lain, tutur dia, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian. “Sedangkan dalam kondisi Covid-19 saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi,” ucapnya.

Oleh karena itu, tutur dia, melalui kewenangan yang dimiliki jajarannya harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.

“Serta harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya. Selain itu, katanya lagi, memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.

Jaksa Agung pun menyampaikan saat ini bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror semua. Tentunya, kata dia, Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian,” ujarnya.

Dia pun meminta jajarannya untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan dan oksigen medis yang kini sangat dibutuhkan oleh rakyat,

“Serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional”, ujarnya seraya menyebutkan guna percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

                                                                                            Gunakan Hati Nurani

Untuk itu jajarannya diminta mendukung dan memastikan keberhasilan pelaksanaannya. Namun diingatkannya juga agar gunakan hati nurani jika terpaksa harus menindak masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.

“Kenakan sanksi yang tegas, namun terukur dan pastikan sanksi yang dikenakan mampu memberi efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani,” ujarnya.

Karena itu dia tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil. “Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat,” ucapnya.

Namun, kata dia, hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

Jaksa Agung pun memaparkan sudah 52 orang pegawai kejaksaan meninggal dunia setelah terpapar Covid 19. Terdiri dari 38 jaksa dan 14 orang Pegawai Tata Usaha
per tanggal 16 Juli 2021.

“Karena itu mari kita mendoakan agar para almarhum diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat yang terbaik
di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang,” ucapnya.

Selain itu dia mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga kesehatan dan menjalankan prokes secara lebih ketat dan disiplin. “Sehingga tidak ada lagi terpapar dan gugur karena Covid-19.  Sebab kita tidak dapat bekerja jika sakit dan tentunya kita tidak akan mampu berkarya untuk bangsa.”(muj)