Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.(ist)

Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Penyalahgunaan Obat dan Alkes di Masa Pandemi Covid 19

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyalah-gunaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan SPDP Nomor : B/11798/VII/RES.5.2./2021/Ditreskrimsus tertanggal 7 Juli 2021 yang diterima masing-masing atas nama tersangka Fenny Ho dan kawan-kawan dan tersangka Warsino aliasKurniawan.

“SPDP tersebut diterima melalui penuntut umum pada bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ashari kepada Independensi.com, Jumat (13/8).

Dia menyebutkan untuk tersangka Fenny Ho dan kawan-kawan diduga menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang terjadi pada 6 Juli 2021.

Atas perbuatannya itu tersangka yang membuka usaha di Jalan Jelambar Barat III No. 7 Kel. Jelambar Baru Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat disangka melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain juga disangka melanggar pasal 62 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Warsino alias Kurniawan diduga memproduksi atau memodifikasi tabung pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen. Kemudian dipasarkan di market place facebook dengan akun Athaya Albudy.

Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Ashari menyebutkan juga Kejari Jakarta Barat belum lama ini menerima penyerahan tahap satu atau berkas perkara Nomor : BP /62/C2/2021/Res JP tertanggal 12 Juli 2021 atas nama tersangka Teddy dari penyidik Polres Jakarta Barat.

Kasus tersangka terkait dugaan melakukan penimbunan obat serta pelanggaran atas aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) obat yang terjadi pad 9 Juli 2021 di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(muj)