M.Tubashofiyur Rohman korban penganiayaan dan pengerusakan saat menunjukan surat laporannya yang di terimanya dari pihak kepolisian.

Polsek Manyar Gresik, Tunda Pemeriksaan Guru MA Al Ibrohimi Yang Diduga Lakukan Peganiayaan dan Pengerusakan Kendaraan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Penyidik Polsek Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menunda pemeriksaan terhadap Khoirul Atho salah seorang guru di Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi yang dilaporkan M.Tubashofiyur Rohman dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan kendaraan pada, Kamis (5/8) lalu.

Menurut Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana, terlapor Khoirul Atho yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/8/2021). Sebenarnya telah datang ke Polsek Manyar, tetapi untuk meminta penundaan pemeriksaan.

“Terlapor telah datang ke Polsek Manyar dan meminta agar pemeriksaan ditunda. Sehingga kami jadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin (16/8),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/8).

“Dalam kasus ini, penyidik kami telah meminta keterangan dari 6 orang saksi. Di samping itu telah mengantongi hasil visum korban dan rekaman CCTV terkait dugaan pengerusakan kendaraan,” tuturnya.

Sementara, Syafii selaku Kuasa Hukum Khoirul Atho menyatakan tidak ada pemukulan atau penganiayaan seperti yang dilaporkan pelapor. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan dan kesalahpahaman. Sehingga, pihaknya berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini adalah kesalahpahaman antar keluarga dan kami sangat berkeyakinan bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (15/8).

Persoalan ini lanjut Syafii, merupakan urusan internal pondok pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi maka sudah seharusnya jika ada konflik diselesaikan dengan jiwa-jiwa pondok pesantren. “Kami mohon dari pelapor bisa duduk bersama, kita mediasi, kita musyawarah dan saling memaafkan,” tandasnya.

Untuk diketahui seperti yang telah di beritakan Independensi.com sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan kendaraan itu. Berawal saat M.Tubashofiyur Rohman yang merupakan Wakil Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik, mendatangi MA Al Ibrohimi untuk menyerahkan surat pemberhentian M Said sebagai Kepala Sekolah setempat.

Alasan pemberhentian tersebut, karena M Said dianggap tidak menjalankan kebijakan yayasan dan surat itu sudah diterima langsung oleh M Said yang disaksikan 6 orang pengajar di MA Al Ibrohimi.

Usai surat pemberhentian serahkan kepada yang bersangkutan M Said, tiba-tiba Khoirul Atho yang masih paman dari pelapor. Tiba-tiba masuk ke dalam ruang pertemuan dan tanpa basa-basi langsung melayangkan sejumlah pukulan ke arah M.Tubashofiyur Rohman (pelapor).

Sehingga, pelapor dan anaknya yang masih dibawa umur terkena pukulan hingga kedua korban mengalami luka dibagian wajah. Tak hanya itu, mobil pelapor yang terparkir di halaman MA Al Ibrohimi juga dirusak oleh terlapor. Bahkan, aksi pengerusakan itu terekam CCTV yang ada dilokasi kejadian. (Mor)