Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga.(ist)

Belum Sikapi Putusan Sela Jiwasraya, Kajari: Kewenangan JPU Menggabungkan Perkara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan penggabungan perkara 13 terdakwa korporasi atau manajer investasi terkait  perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam satu surat dakwaan bisa dilakukan karena itu kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Bima kewenangan JPU tersebut diatur dalam pasal 141 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Mengingat  perkara ke-13 Manajer Investasi saling berhubungan alat bukti maupun barang buktinya,” kata dia, Rabu (18/8).

Dia pun menegaskan JPU dalam menyusun surat dakwaan telah berpedoman kepada pasal 143 ayat (2) huruf KUHAP. “Selain telah dibuat secara profesional, cermat, jelas dan lengkap,” tuturnya.

Dikatakannya juga putusan Pengadilan Tipikor belum sampai memasuki materi pokok perkara yang disusun dalam surat dakwaan JPU. “Tapi soal penggabungan perkara 13 berkas perkara terdakwa korporasi menjadi satu surat dakwaan.”

Bima mengakui hingga kini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau keberatan soal penggabungan perkara yang diajukan penasihat hukum dari beberapa terdakwa.

Putusan sela  Pengadilan Tipikor Jakarta yang  dibacakan Senin (16/8)  juga menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum serta memerintahkan perkara tidak diperiksa lebih lanjut.

Bima menyebutkan dengan belum diterimanya putusan sela membuat JPU belum dapat mempelajarinya guna menentukan sikap. “Apakah akan memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan lagi. Atau melakukan upaya hukum mengajukan perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

Mantan Kajari Tangerang Selatan ini menuturkan perlawanan bisa diajukan JPU dengan merujuk pasal 156 ayat (3) KUHP dengan mempertimbangkan waktu selama tujuh hari dalam menentukan sikap sesuai Pasal 149 KUHAP.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan kewenangan penggabungan surat dakwaan sudah sesuai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

“Dimana secara tegas dijelaskan terkait permasalahan Pasal 141 KUHAP, merupakan kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum,” ucap Leo demikian biasa disapa.

Dikatakannya juga melalui penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan menunjukan JPU telah menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dia menggambarkan misalnya jika seorang saksi akan diperiksa terhadap masing-masing tersangka Manajer Investasi dengan surat dakwaan di splitsing (dipisah), maka seorang saksi minimal akan diperiksa 13 kali pada waktu yang berbeda.

“Bandingkan jika saksi diperiksa dalam proses pemeriksaan satu kali terhadap ke-13 Terdakwa Manajer Investasi, maka hal ini akan lebih cepat, sederhanan dan biaya ringan,” ujar mantan Asintel Kejati Sumatera Utara ini.(muj)