Korupsi Dana Hibah Pontren, Mantan Pejabat Kesra Pemprov Banten Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten kepada ribuan Pondok Pesantren (Pontren) di Banten segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Banten yang mengusutnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan pejabat di Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Pemprov Banten yang segera diadili.

Keduanya masing-masing IS mantan Kepala Biro Kesra pada Sekretariat Daerah Pemprov Banten dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi penyaluran dana hibah untuk Pontren tahun anggaran 2018-2020.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesra Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta

Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Iwan Ginting kepada Independensi.com mengatakan, Rabu (18/8) ke lima tersangka telah diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum, Selasa (10/8) pekan lalu.

Penyerahan para tersangka berikut dengan barang-buktinya atau tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas ke lima tersangka oleh tim JPU dinyatakan lengkap (P21) secara formil maupun materil.

“Selanjutnya berkas perkara para tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan,” kata Iwan.

Dalam kasus yang disidik di era Kajati Asep Nana Mulyana kini Kajati Jawa Barat, perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp70 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Banten.

Beberapa waktu lalu Asep menyebutkan modusnya antara lain salah satu tersangkanya yakni ES diduga menyunat atau memotong dana hibah untuk Pontren setelah dananya cair.

Dia menyebutkan besaran pemotongan dari bukti-bukti ditemukan tim jaksa penyidik bervariasi antara Rp15 juta sampai Rp20 juta. “Atau hampir separuh karena Pontren hanya menerima dana hibah sebesar Rp40 juta.”

Asep menambahkan pihaknya juga sedang mengusut dugaan Pontren fiktif menerima bantuan dana hibah tahun anggaran 2020. “Jadi seolah-olah menerima bantuan. Tapi setelah kita cek di lapangan, pontren yang katanya menerima dana hibah tidak ada alias fiktif,” katanya.(muj)