RIAU (Independensi.com) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dengan unsur Komando Armada I KRI John Lie-358, berhasil menangkap kapal tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau.
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam mengatakan, “Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.”
Arsyad Abdullah menegaskan, intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam Koarmada I membuahkan hasil, dimana KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT. Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021.
Penangkapan MT. Strovolos, kapal tanker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal tersebut. Kapal MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan gross tonnage (GT) 28.546 ini diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja .
KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT. Strovolos di perairan Anambas. Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK, 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar.
Kapal ini bermuatan Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.
Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal Mt. Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Pangkoarmada I
“Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime)” tuturnya.
Patroli Wilayah Perairan
Lebih jaih Arsyad mengungkapkan, TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Penangkapan MT. Strovolos berbendera Bahamas merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL. Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, dimana TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
“Selain itu, saat ini, Pimpinan TNI Angkatan Laut, Kasal, Laksamana TNI Yudo Margono terus berupaya dan berkesinambungan menjalin hubungan harmonis antar angkatan laut negara-negara sahabat baik bilateral maupun multilateral untuk memudahkan koordinasi dan sharing informasi antar angkatan laut negara-negara di dunia, salah satu contohnya di Jakarta saat ini sedang berlangsung 4th International Maritime Security Symposium (IMSS)” kata Pangkoarmada I.
Nakhoda Kapal MT. Strovolos ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).