Perubahan Surat Edaran Wali Kota Bekasi terkait PPKM level 3.

PPKM Level 3  Dirubah: Pengusaha Jasa Kepariwisataan Hiburan Bekasi Kecewa

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Baru satu hari
diterbitkan surat edaran terkait PPKM levet 3 di Kota Bekasi,  Provinsi Jawa Barat, Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi setempat,   mengeluarkan Surat Edaran  (SE) baru.

Adapum SE yang baru nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19 tentang ‘Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi.

 

Sedang  point erbedaan dari perubahan  tersebut adalah:

Dalam surat edaran lama tertulis:

Dilakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, dengan ketentuan jam operasional, sebagai berikut :

1. Bioskop pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;

2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
– Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi   keluarga, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) maksimal 25 persen.

Dalam  surat edaran baru

1. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

2. Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara;

3. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

4. Fasilitas umum (area public, taman umum, tempat wisata umum dan area public lainnya) ditutup sementara.

Maka, dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka: Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Wali Kota Bekasi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, sempat mengekuarkan SE setelah pemerintah pusat mengumumkan adanya perpanjangan PPKM terkait penyebaran covid -19.

Dengan adanya perubahan tersebut, beberapa para pengusaha yang sebelumnya merasa lega karena dapat beroperasi sebagaimana tercatat dalam SE yang sebelumnya, dapat beroperasi dalam tahap uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, dengan ketentuan jam operasional yang ditentukan.  Namun, kini harus tutup total. (jonder sihotang)