Gedung Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Jaksa Penyidik Korek Keterangan Tiga Mantan Pejabat LPEI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna semakin membuat terang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang sedang disidik, Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga mantan pejabat di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketiganya yang diperiksa untuk dikorek keterangannya oleh tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (1/9) antara lain IWS selaku wiraswasta/mantan Direktur Pelaksana II Departemen Divisi UKM periode tahun 2016

Selain itu saksi AA selaku mantan Analis Risiko Bisnis periode 2012-2016 dan saksi EM selaku mantan Kepala Departemen Unit Bisnis periode 2014-2016.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu mengatakan dua saksi dari ketiga saksi yaitu IWS dan AA diperiksa terkait fasilitas kredit kepada sejumlah debitur LPEI.

Para Debitur LPEI tersebut diantaranya yakni PT Cipta Srigati Lestari (CSL) tahun 2018, PT Elite Paper Indonesia tahun 2016, PT Everbliss Packaging Indonesia tahun 2017, PT Kemilau Kemas Timur tahun 2017.

Selain itu PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2017, PT Summit Paper Indonesia tahun 2017, CV Prima Garuda tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Abayagiri Timur tahun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016 dan PT Mulya Walet Indonesia tahun 2013 dan 2014.

Sedangkan saksi EM diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Elite Paper Indonesia tahun 2016, PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2016, PT Summit Paper Indonesia tahun 2016 dan PT Kemilau Harapan Prima tahun 2016;

Leonard menyebutkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi di LPEI.

“Para saksi diperiksa terkait dengan apa yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri,” ucapnya seraya menyebutkan pemeriksaan para saksi tetap dengan mengikuti secara ketat protol kesehatan.(muj)