Jaksa Agung Prof Dr Burhanuddin, SH, MH, (dua dari kiri) dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.(ist)

Jaksa Agung Prof Burhanuddin Jadi Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Prof Dr Burhanuddin, SH, MH, dikukuhkan menjadi Guru Besar tidak tetap Universitas Jenderal Soedirman di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah Jumat (10/9).

Burhanuddin pun kini menyandang gelar Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan  Jaksa Agung Burhanuddin dalam proses awal perjalanan pengukuhan gelar Profesor dipinang Universitas Jenderal Soedirman untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap.

“Pihak Universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk  menggunakan Hati Nurani,” tutur Leo biasa disapa, Jumat (10/9).

Leo mengatakan berulang kali Jaksa Agung menegaskan dirinya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas.

“Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas.  Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani,” kata Agung seperti dikutip Leo.

Leo menyebutkan dengan seruan Hati Nurani inilah Jaksa Agung mengeluarkan  Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 tahun lalu.(muj)