JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melakukan upaya paksa dengan menyita dua mobil mewah milik Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kedua mobil milik Teddy yang disita, Senin (13/9) malam yakni mobil BMW dengan seri yang sama 520i. Namun satu berwarna hitam dengan plat nomor B 1347 SAO dan satu lagi berwarna putih berplat nomor B 1136 SAQ.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Supardi kepada Independensi.com mengungkapkan, Senin (13/9) malam, kedua mobil BMW disita dari tempat kediaman Teddy Tjokrosaputro dan Jimmy Tjokrosaputro di daerah Jakarta.
Supardi mengatakan sebenarnya tim jaksa penyidik juga menyambangi satu lokasi lainnya yaitu kantor pusat PT Rimo International Lestari. “Tapi PT Rimo ternyata sudah pindah tempat,” katanya.
Dia menyebutkan selain menyita mobil, tim jaksa penyidik juga menyita puluhan dokumen terkait kasus PT Asabri dari tempat kediaman Teddy dan Jimmy Tjokrosaputro.
Kejaksaan Agung sebelumnya pada Kamis (26/8) menetapkan Teddy sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus PT Asabri dan juga menahannya di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan tersangka TT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
“Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung adalah untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Leo demikian disapa, Kamis (26/8).
Dia menyebutkan TT sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asabri berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print- 26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Selain itu sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Dikatakan Leo peran tersangka TT diduga turut serta bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Intenational melakukan perbuatan korupsi dan TPPU.
“Dengan tindak pidana asal dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan priode 2012-2019,” tutur juru bicara Kejagung ini
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)