Begini Awal Komisaris PT SIAP Terseret Kasus Asabri Hingga Dijadikan Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah terlibat kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, Rennier Abdul Rahman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama (SIAP) kini terseret kasus PT Asabri dan dijadikan tersangka baru.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Selasa (14/9) awal keterlibatan dari RARL yaitu saat tersangka melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008.

Kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek terlebih dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.

“Bahwa tersangka RARL merupakan Beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC),” ungkap Leo demikian biasa disapa.

Setelah Penawaran Umum Terbatas I kemudian Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak terafiliasi dengannya. Diantaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP),

Dikatakan Leo transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan diantara anggota Group RL melalui PT Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham,

Namun, tuturnya, saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya atau disuspend oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk di nvestasikan.

Sementara PT Asabri pada tahun 2014 hingga 2015 walaupun tanpa dibuatkan analisa terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT. Evio Sekuritas melalui pasar negosiasi dengan harga Rp170/lembar sampai dengan Rp. 415/lembar.

“Pembelian saham SIAP pada bulan Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini. (muj)