JAKARTA (Independensi.com) – Betty eks Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (SMS) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Kejaksaan Agung, Selasa (14/9).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak peran tersangka B dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri berawal ketika PT Bumi Citra Permai (BCIP) Tbk melakukan penawaran perdana di Akhir Tahun 2009.
PT BCIP adalah perusahaan dari Grup Millenium dengan Komisaris Utama Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari B sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.
Dikatakan Leo demikian biasa disapa bahwa B selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada PT Asabri melalui tersangka almarhum Ilham Wardhana Siregar mantan Kadiv Investasi PT Asabri.
“Sehingga saat itu IWS bersepakat dengan B bahwa PT Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan jika mengalami penurunan harga maka B harus membeli kembali saham tersebut atau mengganti dengan saham yang lebih bagus,” ungkapnya.
Pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada tahun 2014 berlanjut hingga tahun 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisa atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT Asabri (Persero).
“Dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi,” ucap Leo seraya menyebutkan pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi.
Baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT Asabri maupun dibeli langsung oleh reksadana-reksadana/manajer investasi yang mengelola investasi PT Asabri.
“Atau dijual lebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners PTE. LTD) kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksadana atau Manajer Investasi yang mengelola investasi PT. Asabri,” tuturnya.
Dikatakan Leo pada tahun 2017 ketika Saham BCIP mengalami penurunan harga kemudian PT Asabri memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT Asabri menjadi Underlying reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.(muj)