Pejabat Kelurahan Melebung dan perangkat di atas lahan milik Meriyana

Menyangkut Eks HGU PT Bintan, Pejabat di Pekanbaru Cenderung Memilih ‘Diam’

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Ketua RW 01 Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Azirdin, geram mendengar adanya oknum yang mencoba mempengaruhi masyarakat melakukan inventarisasi di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan.

Mana yang akan di inventarisir, mana ada lagi lahan atas nama HGU PT Bintan di Kelurahan Melebung, ijinya sudah berahir 31 Desember 2005 lalu, dan tidak di perpanjang.

Sepanjang pengetahuan saya selama menjabat Ketua RW 01 Kelurahan Melebung, tidak ada lagi operasional perusahaan atas nama PT Bintan di Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya –  Kota Pekanbaru, Riau.

“Kalau ada oknum menyatakan masih ada lahan PT Bintan, itu tandanya tidak mengerti undang-undang,”  tegas Azirdin Ketua RW 01 Kelurahan Melebung menjawab pertanyaan Independensi.com, Rabu, (15/9) di Pekanbaru.

Muhammad Nur

Menurut Azirdin, kalau ada mengakui masih ada hak perdata diatas lahan eks HGU PT Bintan di Kelurahan Melebung, perlu dipertanyakan pemahamannya. Kalau sudah eks, berarti bekas, dan HGU adalah Hak Guna Usaha, bukan  hak milik.

Sehingga kalau masih ngotot,  perlu ditanya, dimana lokasi usahanya, apa bentuk usahanya, berapa luas lahan yang dikelola, dan apakah pernah membayar pajak atas nama HGU PT Bintan, ujar Azirdin berapi-api.

Menyinggung nama perusahaan PT Bintan, juga membuat kesal perasaan Muhammad Nur, tokoh masyarakat Tenayan.

Mantan ketua RK 05 yang menjabat mulai tahun 1968 – 1993 Kelurahan Sail dan biasa dipanggil Pak Nur ini, menyatakan kesal asal disinggung nama PT Bintan.

Sebab, selama perusahaan itu dulu beroperasi di Tenayan, pagi hingga sore setiap hari lewat dari depan rumahnya, namun tidak pernah melakukan tegor-sapa.

Disaat perusahaan PT Bintan masih aktif, mereka berkantor di pinggir Sungai Siak, sedangkan lahan perkebunan yang mereka kelola berada di wilayah Desa Tebing Tinggi – Okura.

Namun setelah Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan berahir, para karyawan yang tadinya saban hari melintas dari depan rumah kita ini, tidak kelihatan lagi. Dari situ saya berpendapat bahwa operasional perusahaan itu, mungkin sudah berhenti, kata Pak Nur.

Lebih lanjut Muhammad Nur mengisahkan, mungkin karena operasional PT Bintan tidak ada lagi ditambah ijin HGU sudah berahir, sekitar tahun 2008, masyarakat beramai-ramai mengkapling-kapling lahan yang tadinya merupakan kawasan perkebunan yang dikelola PT Bintan.

Pada saat itu, pemerintah Kota Pekanbaru cenderung memilih diam, tidak ada tindakan. Itulah sebabnya, banyak masyarakat yang menguasai lahan hingga ratusan hektar, bahkan sudah ditanami kelapa sawit.

Ironisnya kata Muhammad Nur pensiunan pegawai PU Prov Riau tahun 2005 ini, belakangan muncul issu adanya oknum-oknum mengatas namakan mantan karyawan PT Bintan, katanya melakukan inventarisasi lahan yang tadinya masuk HGU PT Bintan.

“Coba tanya mereka, apakah pernah bayar pajak atas nama HGU PT Bintan, dan apa tujuannya melakukan inventarisir lahan yang saat ini sudah dikelola masyarakat,” ujar Muhammad Nur geram.

Terkait adanya oknum yang mengaku eks karyawan PT Bintan melakukan pengukuran diatas lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikelola masyarakat di daerah Kelurahan Melebung dan Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya mengatas-namakan eks HGU PT Bintan, ditanyakan Independensi.com melalui whatsaap kepada Hamdani MS S.IP – Ketua DPRD Kota Pekanbaru, tidak dijawab.

Cenderung memilih ‘diam’ jika ditanya eks HGU PT Bintan, juga ditunjukkan Ida Yulita Susanti SH-Srikandi Partai Golkar yang duduk di Komisi I DPRD Pekanbaru.

Lebih tragis lagi, bukan hanya wakli rakyat di DPRD Kota Pekanbaru yang menunjukkan kurang berkenan jika ditanya eks HGU PT Bintan.

Hal yang sama juga ditunjukkan Reza Dewantara Lurah Melebung dan Syarifudin Lurah Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya.

Saat ditanya apakah perusahaan atas nama PT Bintan yang disebut-sebut mantan managemennya masih memiliki hak keperdataan diatas lahan eks HGU PT Bintan, pernah membayarkan pajak  melalui kantor Kelurahan Melebung ataupun kantor Kelurahan Tuah Negeri, kedua lurah tersebut tidak bersedia menjawabnya.

Begitu juga saat ditanya masyarakat yang kabarnya mengusai lahan perkebunan kelapa sawit hingga ratusan hektar apakah pernah membayar pajak, juga tidak dijawab.

Hal sama juga di lakukan Meriyana yang dikabarkan memiliki kebun kelapa sawit  hingga ratusan hektar di Kelurahan Melebung saat ditanya sudah sejauh mana legalitas suratnya serta apakah pernah membayar pajak atas lahan yang dikelolanya, juga tidak menjawab.

Hal sama juga dilakukan Toni Chandra saat ditanya legalitas ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai di Kelurahan Melebung, juga tidak bersedia menjawab. (Maurit Simanungkalit)