Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kejagung-Himbara Kolaborasi Cegah Fraud untuk Selamatkan Aset-Kekayaan Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mengajak bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk berkolaborasi mencegah fraud atau tindakan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.

“Karena Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntut umum punya peran vital dalam pencegahan fraud di bank milik negara yang berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa, Minggu (18/9).

Leonard pun menyebutkan meski berbagai kebijakan dan strategi diterapkan secara ketat dan terukur dalam penanganan anti-Fraud, baik oleh bank maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus fraud masih saja terjadi,

Dia mengungkapkan pada Agustus 2020 Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi terbesar anti-fraud di level global, merilis Report to the Nations (RTTN) yang mencatat adanya 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss 8,300 dolar AS per bulan dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia.

Dikatakannya kasus fraud di Indonesia yang menonjol dengan ditahannya mantan Dirut Bank BTN Maryono pada Oktober 2020 oleh Kejagung atas dugaan menerima dua kali gratifikasi dari debitur yaitu sejumlah Rp2,257 miliar dan Rp870 juta yang ditransfer ke menantunya.

“Ini artinya fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja. Baik pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi,” tutur Leo demikian disapa yang pernah menyampaikan hal serupa dalam Forum Koordinasi dengan Himbara di Press Room, Kejagung, Jakarta pada Kamis (16/9) lalu.

Dalam forum koordinasi yang dibuka Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta, Leo menyampaikan juga inovasi yang digagasnya yaitu “Kolaborasi Intelijen Kejaksaan Dalam Langkah Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara Menuju Terwujudnya Good Corporate Governance”.

Leo mengawali pemaparannya mengakui bank sebagai tempat perputaran uang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Baik oleh pihak bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

“Penyalahgunaan kewenangan ini disebut dengan istilah Fraud,” ucapnya seraya menyebutkan dalam bisnis perbankan pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga.

Dia menyebutkan OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga keuangan termasuk bank telah melakukan evaluasi sekaligus memperketat aturan di perbankan sejak tahun 2011 agar ruang terjadinya fraud semakin sempit.

“Terakhir disempurnakan melalui Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud,” tuturnya. Selain itu bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko.

“Termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi Bank,” ujar juru bicara Kejagung.

Suasana kegiatan Forum Koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dibuka Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta.(ist)

Dia menuturkan melalui POJK 39/2019 regulator mewajibkan Bank untuk untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif dengan paling sedikit memuat empat pilar.

“Yaitu pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi serta pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut,” ucapnya seraya mengakui langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu dijadikan concern dan bahkan digalakkan penguatannya.

“Ini perlu dipahami, karena ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak,” ujarnya.

Sementara, tuturnya, terkait fungsi bidang intelijen Kejaksaan yaitu koordinasi dan sinkronisasi kebijakan melalui fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terkait seluruh bidang Ipoleksosbudhankam.

“Dimana salah satunya bidang ekonomi dan keuangan dan perbankan tidak lepas dari kasus pidana, korupsi, dan gugatan,” ucap Leo. Oleh karena itu, ujarnya, salah satu fungsi intelijen adalah pencegahan guna penyelamatan keuangan negara dan aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dikatakannya itu sejalan kebijakan Jaksa Agung terkait tujuh Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021. Terutama pada poin (1) Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Nasional dan poin (6) Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Berkualitas Dan Berorientasi Penyelamatan Keuangan Negara.

Selain sejalan dengan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2021 terutama yaitu poin (1) Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta poin (3) Menciptakan Karya-Karya Yang Inovatif Dan Terintegrasi Yang Dapat Meningkatkan Pelayanan Publik.

Leonard menyampaikan juga dengan masih belum optimalnya kepastian perlindungan bank kepada nasabah dan belum adanya sistem informasi tentang sistem deteksi dini (early warning system) serta memerlukan pemahaman yang sama antara Kejagung dengan bank milik negara mengenai strategi pencegahan fraud di Perbankan.

“Dengan cara membangun kolaborasi lintas sektor antara Kejagung dengan perhimpunan bank milik negara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN dalam jangka pendek serta dapat menggandeng OJK jangka menengah.” tuturnya.

Leo mengharapkan jangka panjang kolaborasi akan diperkuat dengan aparat penegak hukum lainnya yakni Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, dan stakeholders lainnya.

Dia menyampaikan tujuan proyek perubahan melalui inovasi dan integrasi dalam bentuk kolaborasi lintas sektoral pencegahan fraud akan bermanfaat. Antara lain   memperkuat sistem Anti Fraud Bank Milik Negara khususnya dalam pilar pencegahan.

Kemudian penguatan early warning system (sistem peringatan dini) yang lebih cepat, efektif, valid, dan komprehensif. Selain itu terciptanya Whole of Government (WoG) di antara para penegak hukum dalam rangka Pencegahan tindakan Fraud di Bank Milik Negara yang holistik, akurat dan sistematis dalam penyelamatan aset dan kekayaan negara,

“Serta mewujudkan Good Coporate Governance dan pada akhirnya adanya kepastian dan perlindungan bagi Bank dan Nasabah serta zero fraud,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Leo juga menyampaikan Intelijen Kejaksaan sebagai first trigger untuk melakukan kolaborasi sistem pencegahan ini mengingat  Prinsip Dominus Litis, dimana Kejaksaan merupakan lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang dilaksanakan secara independent (sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia).

Selain itu Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya memiliki bidang teknis yang mampu memberikan kontribusi aktif antara lain bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, serta bidang perdata dan tata usaha negara; dan

Kejaksaan dari pusat sampai daerah (provinsi dan kabupaten) juga sudah memiliki pengalaman dan kemampuan selama ini dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis negara/pemerintah maupun di tingkat provinsi dan kabupaten.

Sementara itu Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Bank Mandiri Agus Dwi Handaya mengatakan melalui kolaborasi tersebut pihaknya sangat terbantu sekali.
Masalahnya, kata dia, tindakan pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Karena fraud yang terjadi, tuturnya, merupakan dampak dari ekosistem yang jika tidak kolaborasi akan sulit sekali ditangani dan meminta adanya penguatan sistem deteksi dini (early warning system) untuk memperkuat tindakan pencegahan.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia Tbk, Bob Tyasika Ananta dan Direktur Compliance and Legal PT Bank Tabungan Nasional Tbk Eko Waluyo yang menilai inovasi dari Kapuspenkum Kejagung sangat bagus.

Bob Tyasika juga menyatakan siap mendukung penuh dan pihaknya sangat terbantu dengan adanya ide tersebut serta meminta penguatan sistem deteksi dini (early warning system) untuk dikembangkan ke area-area yang memungkinkan terjadinya fraud.

Sedangkan Eko Waluyo menyebutkan pihaknya merasa sangat antusias untuk mengimplementasikan ide tersebut yang berkaitan dengan masalah yang sering terjadi di perbankan serta perlu adanya pertukaran informasi yang komprehensif yang dapat diakses.

Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan pihaknya mengapresiasi ide yang digagas Kapuspenkum untuk berkolaborasi guna mencegah fraud di perbankan.

Oleh karena itu, tuturnya, perlu adanya pemetaan stakehoders yaitu reaktif dan proaktif serta mengubah cara pencegahan kejahatan digital tidak lagi menggunakan metode konvensional.(muj)