JAKARTA (Independensi.com) – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Mohammad Rizieq Shihab atau kondang Habib Rizieq Shihab akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Senin dinihari pada 7 Desember 2020 adalah dua oknum anggota Resmob Polda Metro Jaya. Keduanya yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno kepada Independensi.com, Kamis (7/10) mengatakan untuk menyidangkan kedua terdakwa telah ditunjuk majelis hakim diketuai M Arif Nuryanta.
Suharno menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan terdakwa M Yusmin Ohorella dalam perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan terdakwa Fikri Ramadhan dalam perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel.
“Sesuai penetapan dari majelis hakim, jadwal sidang pertama kasus tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.30 WIB,” ucap Suharno.
Semula di PN Jaktim
Sidang kedua terdakwa sebenarnya sesuai surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 152/KMA/SK/IX/2021 tanggal 4 Agustus 2021 semula akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun belakangan tempat sidang dipindahkan berdasarkan SK Ketua MA Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara kedua terdakwa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (5/10) malam mengatakan dengan adanya SK Ketua MA Nomor 187 maka SK Ketua MA Nomor: 152 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tim jaksa penuntut umum gabungan pada JAM Pidum Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan sebelumnya pada Selasa (5/10) lalu juga telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut kedua terdakwa didakwa secara berlapis yaitu dalam dakwaan primair melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini semula ada tiga tersangka. Namun salah satu tersangka yaitu MD meninggal dunia karena kecelakaan lalu-lintas.(muj)