Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018, Widodo dan Muhammad Faisal saat hendak dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.(ist)

Kejari Jakbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS-BOP Sebesar Rp2,399 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018.

Kedua tersangka yaitu mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, Kamis (14/10) keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Mereka ditahan setelah diperiksa tim jaksa penyidik selama sekitar tiga jam,” tutur Dwi seraya menyebutkan penahanan terhadap kedua tersangka untuk mempermudah pemeriksaan.

“Selain agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang-bukti,” kata mantan Kepala Sub Bidang Publikasi dan Pengelolaan Website bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Puspenkum Kejaksaan Agung ini.

Sementara itu Kasi Pidsus Reopan Saragih menyebutkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Surat Nomor : 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dugaan kerugian negara sebesar Rp2,399 miliar dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun 2018 sebesar Rp7,897 miliar.

“Kerugian negara tersebut berasal dari penyalahgunaan anggaran BOS maupun dari BOP,” katanya seraya menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus korupsi dana BOS dan BOP, kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.(muj)