Andi Putra

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau Andi Putra sebagai tersangka terkait perijinan perkebunan kelapa sawit.

Bupati Kuansing periode 2021 – 2026 yang merupakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kuansing itu, ditetapkan sebagai tersangka bersama SDR (swasta) manager PT AA.

Hal itu dikatakan  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Lili mengatakan, antara AP Bupati Kuansing dengan SDR selaku manager PT AA sudah ada kesepakatan persetujuan agar perkebunan PT AA dijadikan sebagai kebun kemitraan.

Terkait perihal perijinan perkebunan kelapa sawit tersebut, diduga AP selaku Bupati Kuansing, telah menerima uang sejumlah Rp 700 juta dari SDR.

Penerimaan pertama dilakukan 18 Oktober 2021 sebesar Rp 500 juta, dan penerimaan kedua sebesar Rp 200 juta.

Sebagaimana diketahui, Senin (18/10/2921), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam OTT tersebut, 8 orang diamankan, termasuk Bupati Kuansing Andi Putra bersama pihak swasta.

Setelah petugas KPK melakukan pemeriksaan selama 19 jam di ruang Dirkrimsus Polda Riau, Selasa (19/10) sore, Andi Putra di boyong ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Andi Putra terlihat keluar dari gedung pemeriksaan Dirkrimsus Polda Riau memakai jaket hitam dan kaus biru sekitar pukul 17 Wib. “Mohon doanya ya, biar lancar,” kata Andi Putra kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya dari siang.

Saat ditanya  terkait status saat diperiksa dalam kasus apa, Andi memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tim penyidik KPK bernopol B-1092-GKN dan langsung pergi menuju Bandara Sultan Syarif Qasyim II -Pekanbaru.

Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan Independensi.com, terkait OTT yang dilakukan KPK, dilakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Diantaranya rumah dinas Bupati Kuansing di Komplek Pemda Kuansing, di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selama penggeledahan, petugas KPK meminta seluruh pegawai keluar/mengosongkan ruangan, hal itu diduga untuk melancarkan penggeledahan.

Dari beberapa lokasi yang di geledah, petugas KPK membawa berkas yang telah dimasukkan kedalam kotak (box).

(Maurit Simanungkalit)