BEKASI (IndependensI.com)- Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah menerangkan, bahwasanya Humas selaku PPID Utama selalu berkoordinasi bersama PPID Pembantu dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat. Tujuannya guna memudahkan bagi seluruh pemohon informasi untuk mendapatkan sebuah informasi yang diminta, karena bagi kami pelayanan terhadap masyarakat itu adalah yang utama.
“Kami Humas Pemerintah Kota Bekasi juga baru saja menyelesaikan dan mendapatkan Sertifikasi ISO 9001:2015 dalam Pelayanan PPID dan Kehumasan. Ini semua semata-mata ingin membuktikan bahwasanya kami melayani masyarakat dengan memberikan informasi secara baik dan maksimal karena pelayanan informasi itu bukan dengan hanya media saja ke humas namun juga bisa melalui media sosial, spanduk, baliho, radio, televisi dan website” ucap Sajekti Rubiah saat
menerima kunjungan Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 di Kota Bekasi.
Tim Penilai dari Komisi Informasi Jawa Barat Husni Farhani Mubarak selaku Komisioner Bidang PSI, Antar Venus dan Agus Salide, MH selaku Tim Penilai diterima secara langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi dan di dampingi oleh Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiah, Kassubag Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati beserta Tim PPID Utama Kota Bekasi, Rabu (27/10/2021).
Tim melakukan penilaian di ruang rapat internal Humas dengan pemeriksaan dokumen-dokumen beserta kuesioner kelengkapan nilai yang terdiri dari Kelembagaan PPID, standar pelayanan informasi publik, ketersediaan informasi berkala dan ketersediaan informasi setiap saat serta pemeriksaan Website.
Peserta Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Badan Publik se- Jawa Barat Tahun 2021 terdiri dari 27 Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Barat, 11 Badan Usaha Milik Daerah, 37 OPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 11 Instansi vertikal di Provinsi Jawa Barat, 14 Organisasi Non Pemerintah, 16 Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Barat dan semua akan melewati masa penilaian dalam penyajian informasi publik yang pada akhir penilaian akan menghasilkan berbagai kategori.
Diantaranya kategori Badan Publik Informatif, Badan Publik menuju informatif, Badan Publik cukup informatif, Badan Publik kurang informatif yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya Tim Komisi Informasi Jawa Barat beserta PPID Utama Kota Bekasi melakukan verifikasi secara fisik ke PPID Pembantu yang dipilih oleh Komisi Informasi guna melihat prosedur dan sistem pelayanan informasi maupun pengaduan secara langsung dan DPMPTSP Kota Bekasi terpilih sebagai peserta uji petik PPID Pembantu. (adv/humas/jon)