TERSANGKA BARU- Tersangka IG menjadi tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan MTN PT Perum Perindo.(ist)

Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi MTN Perum Perindo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) PT Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) kini bertambah menjadi enam orang.

Kejaksaan Agung yang menyidik kasus tersebut semalam kembali menetapkan satu lagi tersangka yakni IG dari pihak swasta. IG pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah sempat dicurigai akan melarikan diri.

“Karena saat dilakukan pemanggilan kedua dalam status masih sebagai saksi, IG sampai pukul 12.00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak semalam.

Selain, tutur Leonard, berdasarkan pemantauan tim jaksa penyidik pidana khusus, yang bersangkutan dari siang sampai malam pukul 19.30 WIB berpindah-pindah tempat di daerah Jakarta.

“Penyidik pun sempat memancing IG dengan menghubungi melalui telepon genggam. Namun tidak diangkat,” kata dia seraya menyebutkan IG akhirnya balik menghubungi penyidik.

Dikatakannya penyidik yang telah dibekali Surat Perintah Membawa Saksi dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Supardi kemudian meminta IG untuk hadir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Akhirnya IG tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021,” tutur Leonard.

Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober hingga 15 November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Leonard menyebutkan peran tersangka IG secara pribadi sebagai salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.

Yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp.17,6 miliar.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus MTN Perum Perindo sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis (21/10).

Ketiganya yakni Wenny Prihatini mantan Vice Prsident Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo,  Madani Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani dan Lalam Sarlan selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur.

Sedangkan dua lainnya yakni Syahril Japarin mantan Direktur Utama Perum Perindo Batam dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa (GPS) Riyanto Utomo ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada Rabu (27/10) kemarin. (muj)