Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos Bagus Bawana Putra

Jaksa Tetap Tahan Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Salah satu tersangka kasus penyebaran berita bohong atau Hoax tujuh kontainer surat suara telah tercoblos yaitu Bagus Bawana Putra (BBP) telah diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penyerahan tersangka berikut barang-buktinya dilakukan setelah tim JPU menilai berkas perkara tersangka sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Selanjutnya tersangka BPP tetap ditahan oleh tim JPU dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat,” kata Mukri kepada Independensi.com, Jumat (29/2/2019).
Disebutkan Mukri penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: PRINT-275/O.1.10/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.
“Untuk menyidangkan kasus Hoax surat suara tercoblos tersebut Kajari Jakarta Pusat juga telah menerbitkan surat perintah menunjuk Tim JPU beranggotalan delapan orang Jaksa,” tutur Mukri.
Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Perbuatan tersangka yaitu melakukan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Seperti ramai diberitakan kasus Hoax tujuh kontainer surat suara telah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok sempa viral di medsos dan membuat KPU dan Bawaslu langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Hasilnya seperti disampaikan
Ketua KPU RI Arief Budiman bahwa tidak benar ada tujuh kontainer surat suara tercoblos
“Tidak benar juga KPU menyita satu kontainer yang sudah terbuka tersebut. Semua berita itu  bohong,” jelas Arief di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (2/1/2019). (M Juhriyadi)