MA-MUI Sepakat Pangkas Permasalahan dari Sengketa Keuangan Syariah-Industri Halal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mahkamah Agung (MA) maupun Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sepakat untuk memangkas permasalahan-permasalahan yang timbul dari sengketa keuangan syariah dan industri halal yang kian marak di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang ditandatangani Ketua MA Prof Dr HM Syarifuddin, SH, MH dengan Ketua MUI KH Miftachul Akhyar di ruang kerja Ketua MA, Rabu (27/10).

Ketua MUI Miftachul Akhyar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya melalui penandatanganan nota kesepahaman berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan MA.

“Dalam rangka mengembangkan penegakkan hukum berbasis syariah di Indonesia,” kata Miftachul yang hadir didampingi sejumlah pengurus MUI.

Sementara Ketua MA Syarifuddin menyambut baik kerja sama dengan MUI dan melalui nota kesepahaman yang telah ditandatangani merasa terbantu dalam mengurangi sengketa keuangan syariah.

Dia bahkan mengatakan nota kesepahaman tersebut bisa menjadi bekal untuk ke akhirat nanti. “Saya harapkan Nota Kesepahaman ini tidak hanya menjadi ibadah kita di dunia namun juga menjadi pahala untuk bekal ke akhirat,” ucap Guru Besar Universitas Diponegoro ini.

Hadir mendampingi Ketua MA, antara lain Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr H Sunarto,SH, MH, Ketua Kamar Agama Dr H Amran Suadi, SH, MH., Ketua Kamar Pembinaan Prof Takdir Rahmadi, SH, LLM, Sekretaris MA Dr Hasbi Hasan, SH, MH, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Dr H Sobandi,SH, MH.

Sedangkan dari MUI turut hadir Wakil Sekjen MUI Dr Ihsan Abdullah, Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Prof Dr Zainal Arifin Hosein SH, MH, Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Ahmad Azharuddin Latief, MAg, MH, dan anggota Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Mohammad Hoessein,SH, MH.(muj)