Dihadiri Jaksa Agung, Lima Kejari di Aceh Setop Penuntutan Pidana Berdasarkan RJ

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lima Kejaksaan Negeri di Aceh secara serempak menghentikan penuntutan terhadap lima tersangka kasus tindak pidana berdasarkan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice.

Penghentian penuntutan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut didahului ekspose atau gelar perkara dihadiri langsung Jaksa Agung Burhanuddin selaku “Penuntut Umum Tertinggi”.

Kehadiran Jaksa Agung dalam ekspose yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (10/11).

Jaksa Agung menyebutkan dengan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada ke lima tersangka menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah.

“Tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” kata Jaksa Agung seraya mengungkapkan kehadirannya dalam gelar perkara karena ingin menyaksikan dan melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices.

Dia juga ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para tersangka maupun korban apakah jaksa yang menangani perkaranya ada yang melakukan perbuatan tercela.

“Misalnya menyalahgunakan kewenangannya atau mengambil keuntungan pribadi dalam prosesnya. Sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan,” kata dia.

Jaksa Agung pun mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Karena dia tidak akan segan-segan menindak dua tingkat di atasnya jika terbukti ada anggotanya melakukan perbuatan tercela terkait pelaksanaan Pedoman tersebut.



Adapun ke lima tersangka yang dihentikan penuntutannya yaitu atas nama tersangka Muzakkar Alias Black Bin M. Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh) dan Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara).

Selain itu atas nama tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil) dan Ilham Bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara)

Dalam proses penghentian penuntutan terhadap ke lima tersangka sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang ikut kunjungan kerja Jaksa Agung.

Selanjutnya para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat.(muj)



Jaksa
Jaksa Agung pada kesempatan tatap muka dengan para Tersangka, Korban, penyidik dan tokoh masyarakat setelah diberikan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif me