![]()
BEKASI (Independensi.com)-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi, dijadwalkan tanggal 20 September 2026. Pelaksanaanya secara digital, digelar di 154 desa.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyediakan anggaran bersumber dari APBD berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 59,9 miliar.
Anggaran ini disalurkan langsung ke pemerintah desa guna memastikan jalannya demokrasi secara aman dan lancar.
Biaya pilkades itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 yang ditetapkan pada 17 Juli 2026.
Alokasi dana ini didistribusikan ke dalam beberapa pos belanja, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk operasional TPS dan KPPS Rp 40,17 miliar. Kemudian, biaya operasional dan honorarium Panitia Pilkades (Panpilkades) Rp 16,09 miliar, PPDP Rp 3,36 miliar, serta Satlinmas Rp 308 juta.
Dalam pelaksanaan Pilkades itu ujar Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, harus efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan keuangan tersebut.
Dalam tata cara dan keseragaman dalam pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan, diminta seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diterangkan, mekanisme pencairan alokasi bantuan ini dilakukan secara bertahap melalui Kas Desa ke rekening Ketua Panpilkades. Tahap pertama diprioritaskan untuk kebutuhan operasional Panpilkades, PPDP, dan Satlinmas, sedangkan tahap kedua difokuskan untuk memenuhi honorarium KPPS serta sarana logistik TPS.
Bupati Asep mengajak seluruh kontestan dan pendukung untuk berkompetisi secara sehat. Para calon kepala desa dan pendukungnya diminta menjunjung tinggi demokrasi dan berkompetisi secara sehat.
Asep juga minta dalam pelaksanaan Pilkades agar menghindari politik uang dan penyebaran informasi hoax yang dapat memecah persatuan di masyarkat.
Terkait pelaksanaan Pilkades, Plt Bupati Bekasi, pekan lalu juga melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga perwakilan warga masyarakat di desa.
Salah satu tugas BPBD yang berfungsi layaknya “parlemen” di tingkat desa, diantaranya, menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kemudian, menyusun serta menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
Mengawasi kinerja Kepala Desa agar sesuai rencana pembangunan. Juga bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa. (jonder sihotang)

