Jaksa Agung: Jangan Hancurkan Kepercayaan Publik dengan Perbuatan Tercela

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan gerak-gerik aparat penegak hukum termasuk jajaran kejaksaan tidak akan pernah selalu lepas dari pengawasan masyarakat.

Oleh karena itu dia mengingatkan kepada para calon jaksa agar selesai pendidikan dan menjadi jaksa untuk selalu menjaga moral dengan sebaik-baiknya agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun.

“Jadi jangan hancurkan kepercayaan publik yang telah diberikan kepada institusi kita dengan perbuatan tercela,” kata Jaksa Agung saat memberikan pengarahan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1 Angkatan-78 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh.

Pengarahan yang diikuti juga peserta PPPJ dari daerah lain secara virtual dilakukan Jaksa Agung disela-sela kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (9/11) lalu.

Jaksa Agung pun menekankan sudah sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. “Saya juga tidak segan-segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi, termasuk jaksa baru sekalipun,” ujarny

Dikatakannya juga salah satu tujuan dari Diklat PPPJ adalah membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik.

“Rangkaian kegiatan yang diberikan diharapkan akan menumbuhkan rasa kebersamaan dan jiwa korsa antar siswa, namun tujuan tersebut menjadi kurang tercapai karena pelaksanaan Diklat secara daring,” tuturnya.

Oleh karena itu dia mengharapkan para siswa dapat secara aktif menjalin interaksi virtual selama masa pendidikan, seperti membangun forum diskusi kelompok dan belajar bersama lebih intensif.

“Saya yakin jika dilakukan secara berkesinambungan maka jiwa korsa dalam diri peserta Diklat akan tercipta,” ujar Jaksa Agung yang dalam pengarahan didampingi JAM Pidum Fadil Zumhana dan Kajati Aceh M Yusuf serta diikuti secara Daring Kepala Badan Diklat Kejaksaan Tony T Spontana dan jajarannya.

Jaksa Agung juga menyampaikan PPPJ pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu proses metamorfosa, dimana bagi yang lulus dari proses pendidikan akan mengalami perubahan status dari seorang staff tata usaha menjadi pejabat fungsional jaksa.

Perubahan itu, kata dia, tentu saja sangat signifikan baik dari segi kewenangan, hak maupun kewajibannya. “Karena seorang staf yang semula tidak memiliki kewenangan apapun dalam penegakkan hukum berubah menjadi seorang jaksa yang memiliki atribut kewenangan yang sangat menentukan.”

Dia menyebutkan perubahan kedudukan tersebut harus diikuti perubahan pola pikir dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminir.

Setiap pelaksanaan kewenangan, tuturnya, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). “Karena itu hendaknya selalu mengacu pada SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.”

Selain itu, katanya lagi, sebagai seorang jaksa melekat kewajiban untuk membangun sinergitas dengan mitra kerja.  “Mengingat dalam pelaksanaan tugas seorang Jaksa harus berhubungan dengan banyak intansi yang menjalankan tupoksi berbeda namun saling berkaitan dengan tupoksi jaksa.”

“Karena itu berhasilnya pelaksanaan tugas tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan mitra kerja,” ujarnya seraya menambahkan salah satu tolok ukur profesionalitas seorang jaksa diukur dari ketepatan pelaksanaan kewenangan.

“Untuk itu penguasaan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik jaksa mutlak diperlukan,” ucapnya. Dia menyebutkan juga karena sebagian besar kewenangan Jaksa beririsan dengan hak asasi manusia, maka dalam pelaksanaan tidak boleh ada toleransi atas kesalahan prosedur.

“Apalagi dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban,” katanya lagi.

Jaksa Agung pun menegaskan penegakan hukum yang akan dijalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain.

“Perlu saudara pahami bahwa profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara, dan dituntut mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.” ujarnya.(muj)