JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memberikan apresiasi terhadap kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sumatera.
Karena selama priode Januari hingga Oktober 20201, bidang Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara sesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Datun di lingkungan Kejati Sumatera Utara atas capaian selama tahun 2021,” kata Jaksa Agung seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (13/11) malam.
Dikatakannya juga untuk meningkatkan kinerja terutama dalam percepatan penghapusan piutang eks perkara korupsi, bidang Datun agar berkolaborasi dengan bidang Pidsus.
“Dengan menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan,” ucap Jaksa Agung yang akhir pekan lalu mengadakan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara.
Selain itu Jaksa Agung mengatakan guna optimalisasi penyelamatan aset negara, bidang Datun diminta untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD.
Selain itu, kata dia, sebagai langkah pencegahan agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama. “Sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari.”
Sukseskan PSN
Dibagian lain Jaksa Agung meminta bidang Intelijen untuk mensukseskan empat Proyek Strategis Nastional (PSN) yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Ke empatnya yaitu Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,) Pembangunan Food Estate Humbang Hasundutan; dan Pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
Dikatakannya terhadap ke empat PSN seluruh jajaran Intelijen diminta untuk melaporkan potensi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) secara optimal.
“Lakukan langkah-langkah strategis dan cermat serta kepekaan terhadap situasi yang berkembang guna mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata,” ujarnya.
Jaksa Agung juga meminta bidang Intelijen menggandeng dan melibatkan bidang Datun jika dalam pelaksanaan pengamanan muncul problematik hukum yang membutuhkan pendapat hukum.
Sementara terkiat Restoratif Justice, dikatakannya, dari laporan yang diterimanya hingga 8 November 2021 tercatat sebanyak 395 perkara di seluruh Indonesia berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice. Diantaranya sebanyak 17 perkara berada di wilayah hukum Kejati matera Utara.
Oleh karena itu Jaksa Agung mengapresiasi kinerja dari jajaran bidang tindak pidana umum yang telah berhasil melaksanakan restorative justice tersebut.
Apresiasi juga diberikan Jaksa Agung atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Sumatera terhadap penanganan kasus korupsi yang telah dilakukan. Namun dia mengingatkan satker yang baru memiliki satu produk penyelidikan agar ditambah.
“Karena alokasi anggaran tersedia untuk dua penyelidikan. Tapi kepada satker yang tidak memiliki produk penyelidikan dan penyidikan hanya memiliki waktu sampai Rakernas tahun 2021,” tegas Jaksa Agung.
Seperti diketahui dalam penanganan kasus korupsi, Kejati Sumatera Utara bersama Kejari dan Kacabjari sejak Januari hingga Oktober 2021 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp38,1 miliar.
Dari jumlah tersebut khusus untuk Kejati Sumatera Utara melalui bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29 miliar yang berasal dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebagian telah dilimpahkan kepada penuntutan Kejati.(muj)