Direktur TP Narkoba dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum Darmawel Aswar (baju merah) antara lain bersama Kajati Lampung Hefinur dan Kajari Lampung Tengah Muhammad Ali Akbar usai penyerahan piagam penghargaan.(ist)

Kejagung Apresiasi Satker Berhasil Rehab Penyalahguna Narkoba

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memberikan apresiasi dalam bentuk pemberian piagam penghargaan kepada satuan kerja Kejaksaan Negeri Medan dan  cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Lampung karena berhasil dalam penanganan perkara narkotika.

“Terutama dalam melaksanakan program rehablitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum, Darmawel Aswar kepada Independensi.com di ruang kerjanya, Senin (22/11).

Darmawel mengakui penerapan program rehablitasi tersebut dilakukan sebelum terbitnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoatif sebagai pelaksana Asas Dominis Litis Jaksa.

Dimana melalui pedoman Jaksa Agung tersebut yang mulai berlaku 1 November 2021 kini tersangka kasus penyalahgunaan narkotika khususnya yang disangka melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika bakal direhabilitasi.

Sementara itu, tutur Darmaswel, sebelum keluarnya pedoman tersebut para tersangka yang kemudian menjadi terdakwa penyalahgunaan narkotika harus menjalani sidang lebih dahulu di persidangan sebelum diputuskan direhablitasi.

“Keputusan rehablitasi tersebut diputuskan hakim setelah menyetujui tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa untuk direhablitasi berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tuturnya.

Dia menyebutkan Kejari Lampung Tengah merupakan satker yang paling berhasil melaksanakan program rehablitasi dengan 15 terdakwa. Sedangkan Kejari Medan dan Cabjari Deli Serdang masing-masing empat terdakwa. 

Direktur TP Narkoba dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum Darmawel Aswar (baju biru) usai memberikan piagam penghargaan kepada Kajari Medan, Kacabjari Deli Serdang dan Aspidum mewakiliki Kajati Sumatera Utara.(ist).

Darmawel menyebutkan mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyerahkan piagam penghargaan bersamaan dengan kegiatan apresiasi dan audiensi dengan jajaran Kejati Sumatera Utara dan Lampung di hari yang berbeda pekan lalu.

“Sebagai tindak lanjut kerjasama antara kerjasama antara Kejaksaan RI dengan United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC),” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ini.

Di Kejati Lampung piagam penghargaan tersebut masing-masing diterima langsung Kajari Lampung Tengah Muhammad Ali Akbar dan Kajati Lampung Hefinur yang juga mantan Direktur TP Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum

Sedangkan di Kejati Sumatera Utara piagam penghargaan diterima langsung Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dan Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara, serta Aspidum Kejati Sumut Sugeng Riyanta mewakili Kajati.(muj)