Komisaris Fikasa Group, Agung Salim

Hakim Tolak Mentah-mentah Permohonan Terdakwa Agung Salim Cs

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Permohonan lima (5) orang terdakwa agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam kasus penipuan investasi bodong, ditolak mentah-mentah majelis hakim dalam sidang eksepsi yang digelar Senin, (29/11/2021) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Walaupun penasehat hukum terdawa menyatakan bahwa locus perkara sebagaimana dituduhkan JPU bukanlah di Pekanbaru, majelis langsung menyatakan, menolak membebaskan kelima terdakwa.

Sebagaimana diketahui, kasus lima (5) orang terdakwa diduga pelaku kejahatan perbankan masing-masing Agung Salim als Agung, Bhakti Salim ala Bhakti, Christian Salim als Crtistian, Elly Salim als Elly dan Maryani, sidangnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara Pidana Khusus nomor 1169/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Maryani dan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elli Salim, memasuki sidang kedua pembacaan eksepsi lima terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Kedua perkara yang digelar dalam satu persidangan karena antara perkara nomor 1169 dan 1170 saling berkaitan, saat pembacaan eksepsi dilangsungkan secara terpisah.

Hanya saja, Maryani  sebagaimana disampaikan pengacaranya Yudi Krismen dkk berpendapat bahwa, Maryani bukanlah pelaku utama, karena uang yang dikumpulkan semuanya disetor ke Jakarta.

Dalam eksepsinya, Maryani keberatan dinyatakan melakukan kejahatan perbankan, dan minta agar majelis membebaskan dari tahanan.

Hal sama juga disampaikan penasehat hukum Agung Salim Cs saat membacakan eksepsinya dihadapan majelis yang diketuai Dahlan didampingi Tommy Manik dan Estiono masing-masing hakim anggota.

Ke-empatnya berpendapat bahwa tuduhan JPU kurang cermat dan menyatakan kasusnya bukan pidana melainkan masuk ranah perdata.

Dalam eksepsinya ditegaskan bahwa locusnya bukan di Pekanbaru melainkan di Jakarta.

Sehingga terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim memohon pada majelis agar mereka dibebaskan dari tahanan.

Akan tetapi, dalam sidang yang mendapat perhatian dari puluhan journalis itu, usai mendengar eksepsi ke-empat terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya, ketua majelis melakukan konsultasi sebentar dengan kedua hakim anggota, selanjutnya  Dahlan selaku ketua majelis menegaskan bahwa ke-empat terdakwa tidak dapat dibebaskan.

Meski sudah menyampaikan banyak alasan, permintaan terdakwa lewat pengacaranya itu, majelis menolak mentah-mentah untuk membebaskan kelima terdakwa.

Untuk memberi kesempatan pada JPU memberikan tanggapan terhadap eksepsi kelima terdakwa, sidang akan digelar minggu depan, Senin (6/12) siang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara dugaan kejahatan perbankan atau penipuan investasi bodong itu, menolak permohonan terdakwa, apalagi kerugian para korban mencapai puluhan miliar.

Besarnya kerugian para korban sebagaimana isi dakwaan JPU, ditengarai akibat kasus penipuan investasi bodong PT Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo yang saat ini digelar di PN Pekanbaru.

Akibat perbuatan terdakwa Salim Cs itu, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 84,9 miliar. Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 378 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP.

Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili,  masing-masing terdakwa Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Awal mula kasus itu terjadi sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan, kemudian mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Saat menawarkan promissory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 – 12 persen pertahun. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi.

Akibatnya, puluhan nasabah mengalami kerugian hingga Rp 84,9 miliar. Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan.

Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Hingga akhirnya tim Mabes Polri bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban. Kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

(Maurit Simanungkalit)