JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi uang denda sebesar Rp32 miliar dari kasus tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Lee Gil Wo warganegara Korea Selatan.
Pelaksanaan eksekusi uang denda tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana dan Koordinator pada JAM Pidsus Dicky Rahmat Rahardjo di Kejati Jawa Barat, Kamis (2/12) lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sunarko melalui Kasi Pidana Khusus Amriansyah mengatakan, Jumat (3/12) pelaksanaan eksekusi untuk menjalankan isi putusan Mahkamah Agung Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 39A huruf a jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 KUHP.
Atau terpidana Lee Gil Wo dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara bersama-sama.
Terpidana pun dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung yaitu satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp32 miliar.
Amri yang memimpin jaksa eksekutor mengatakan dalam proses persidangan terpidana telah menitipkan uang denda kepada jaksa penuntut umum.
Uang tersebut, tuturnya, kemudian disimpan dalam rekening penampungan perkara dan selanjutnya telah dieksekusi ke kas negara.(muj)