Kejaksaan RI-Kadin Sepakat Kerjasama Edukasi UU Omnibus Law Pasca Putusan MK

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sepakat kerjasama untuk melakukan edukasi Undang-Undang Omnibus Law pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin melalui kesepakatan kerjasama tersebut nantinya kejaksaan bisa memberikan edukasi dan literasi kepada pengusaha akan penegakan hukum.

“Sehingga kegiatan perekonomian dan peningkatan investasi dapat berjalan dengan baik dan taat hukum,” kata Jaksa Agung dalam pertemuan dengan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo dan rombongan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Kamis (24/2).

Sementara Bambang Soesatyo menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke Kejaksaan Agung untuk menjalin kerjasama terutama edukasi dan memperkaya literasi para pengusaha.

Terutama, kata dia, terhadap penegakan hukum terkait Undang-Undang Omnibus Law mengingat banyak pengusaha belum memahami penerapan undang-undang tersebut.

“Antara lain terkait peningkatan investasi dan kegiatan ekonomi, perizinan, tambang, hutan, usaha, investasi asing dan lain-lain,” ujarnya.

Bambang yang juga Ketua MPR RI berharap kerjasama tersebut dapat membantu pengusaha memperoleh informasi dan edukasi hukum. Dia menambahkan pihaknya mendukung strategis keadilan restoratif (restorative justice) yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.(muj)