JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Amir Yanto terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) priode 2022-2024 dalam Musyawarah Nasional PJI yang berlangsung selama satu hari, Kamis (16/12).
Amir Yanto menggantikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang telah dua tahun menjadi Ketua Umum PJI priode 2019-2021 dalam Munas PJI yang dibuka Jaksa Agung Burhanuddin selaku Pelindung PJI.
Jaksa Agung sebelumnya ketika membuka Munas PJI menilai Munas yang kali ini bertema “Menjaga Kehormatan Profesi dan Institusi” sangat relevan dalam menjawab tantangan dan situasi saat ini.
“Dalam ikhtiar kita bersama untuk menjaga marwah Kejaksaan, meningkatkan citra institusi, dan meningkatkan public trust dari masyarakat,” ujarnya.
Dia pun menyampaikan dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi setidaknya ada dua hal yang harus sama-sama dipahami bersama.
Pertama, kata Jaksa Agung, tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat dihindari jika memiliki integritas yang merupakan sebuah pondasi dan nilai utama dalam membentuk kepribadian seorang Jaksa menjadi lebih baik dan berbudi
“Karena integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika,” tutur dia seraya menyebutkan dengan menjaga integritas maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.
Namun, katanya lagi, torehan prestasi penegakan hukum yang telah dicapai kejaksaan dan sudah mulai dilihat masyarakat akan dengan mudah tenggelam dengan adanya perbuatan-perbuatan tercela oknum Kejaksaan.
“Karena Jaksa yang pintar tanpa integritas sangat berbahaya bagi institusi. Ia akan melacurkan ilmunya dan menggadaikan jabatannya untuk sebuah keuntungan pribadi yang tidak sah,” ungkap Jaksa Agung.
Oleh karena itu seperti sering disampaikannya jika dirinya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas.
“Yang saya butuhkan para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Profesionalitas seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara kecerdasan intelektual dan integritas,” tegas Jaksa Agung.
Sedankan yang kedua, tuturnya, mampu membaca arah kebijakan pimpinan. “Dimana sebagai jaksa dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi harus memahami segenap aturan dan etika berorganisasi serta membaca arahan-arahan yang disampaikan pimpinan,” ujarnya.
Arah kebijakan pimpinan, ucap Jaksa Agung, sebagian besar telah dituangkan dalam peraturan internal, baik berupa Peraturan Kejaksaan, Pedoman, Instruksi, Surat Edaran, dan lain sebagainya.
“Baca dan pelajari aturan-aturan tersebut secara saksama serta pahami maksud dan tujuan dikeluarkannya aturan tersebut. Banyak Jaksa salah melangkah karena tidak mampu membaca arah kebijakan pimpinan. Karena itu jangan segan minta petunjuk dan perbanyak ruang diskusi bersama,” ucapnya.
Dibagian lain Jaksa Agung berpesan kepada pimpinan satuan kerja agar menjadi pemimpin yang mampu memberikan contah ketauladanan yang baik sehingga dapat menjaga kehormatan profesi dan institusi.
“Jangan menjadi pandemi organisasi” yang membawa dan menularkan sifat-sifat buruk dengan memberikan contoh perbuatan tercela kepada anggotanya,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.(muj)