JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) priode tahun 2016-2019.
Salah satu saksi yang diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2021) yaitu Direktur Utama Perum Perindo berinsial FST.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Senin (20/12) malam pemeriksaan terhadap saksi FST terkait masalah pengelolaan Keuangan perusahaan.
“Terutama soal penggunaan
dana untuk bisnis,” kata Leo demikian biasa disapa. Seperti diketahui dalam pengelolaan keuangan di PT Perum Perindo yang berasal dari penerbitan MTN (Medium Term Note) atau surat utang jangka menengah diduga ada ketidak beresan.
Masalahnya penerbitan MTN dalam bentuk Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo tahun 2017- Seri A dan B awalnya untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap guna meningkatkan pendapatan perusahaan.
Namun faktanya dana MTN yang diperoleh sebesar Rp200 miliar digunakan tidak sesuai peruntukkan. Karena sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi P3 (Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan) Ikan atau Strategy Bussines Unit Fish Trade and Processing.
Leo menyebutkan untuk satu orang saksi lainnya yaitu SS karyawan dari PT Prima Pangan Madani (PPM) selaku supplier ikan. “Saksi diperiksa terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan.”
Adapun PT PPM tempat saksi bekerja adalah salah satu dari sejumlah perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Perum Perindo untuk bisnis perdagangan ikan.
Dikatakan Leo pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di Perum Perindo. “Saksi diperiksa terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri.”
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Yaitu mantan Vice President P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Madani Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madan dan Lalam Sarlan selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur.
Kemudian mantan Direktur Utama Perum Perindo Jafarin yang juga sempat menjabat Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo dan IG selaku pribadi.(muj)