Menteri Basuki: Jalan Tol Tetap Milik Pemerintah

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong percepatan pembangunan jalan tol melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Pembangunan jalan tol yang masif dilakukan bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah guna menurunkan biaya logistik sehingga meningkatkan daya saing Indonesia sebagaimana Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dengan total kebutuhan pendanaan pembangunan jalan tol saat ini sebesar Rp 260 sampai Rp 300 triliun, porsi APBN yang digunakan tidak lebih dari tujuh persen dalam bentuk dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah diberikan pada ruas tol yang telah layak secara ekonomi namun secara finansial masih kurang.

Sementara itu pengusahaan jalan tol pada ruas yang layak ekonomi dan finansial seperti pada ruas tol dengan volume lalu lintas harian tinggi di kawasan perkotaan akan dibiayai sepenuhnya melalui investasi swasta.  Pengusahaan jalan tol hanya terbatas pada hak pengelolaan jalan tol selama masa konsesi yang diberikan Pemerintah kepada swasta atau badan usaha yakni sekitar 40 tahun.

“Kepemilikan aset jalan tol tetap milik pemerintah. Makanya tanah bendungan, jalan tol termasuk kepentingan umum, dimana pembebasan lahannya dilakukan oleh pemerintah, bukan investor, karena asetnya tetap menjadi aset pemerintah,” ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat menyampaikan penjelasan pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI tentang rencana pengelolaan jalan tol, pelabuhan, dan bandar udara kepada pihak swasta, di Gedung DPR, Rabu (6/12/2017).

Pengalihan pengusahaannya oleh badan usaha jalan tol (BUJT) melalui perubahan kepemilikan saham dimungkinkan dengan memperhatikan kemampuan finansial, pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol, pemenuhan ketentuan perjanjian pengusahaan jalan tol dan peraturan perundangan. “Jadi yang dialihkan hanya operasi dan pemeliharaannya. Seperti beberapa waktu lalu dilakukan penjaminan penghasilan Tol Jagorawi oleh PT. Jasa Marga kepada Investor, namun asetnya tetap milik Pemerintah,”jelasnya.

Menteri Basuki menyampaikan terdapat empat manfaat dari KPBU yakni berbagi risiko (risk sharing) antara Pemerintah dan swasta, transfer pengetahuan dari swasta kepada Pemerintah, target spesifik periode konstruksi membuat pihak swasta menyelesaikannya sesuai kesepakatan sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears dan keberhasilan suatu daerah menyelenggarakan KPBU menjadi pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya.

Dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), panjang jalan tol baru di Indonesia ditargetkan bertambah sepanjang 568 Km, dimana hingga November 2017, sudah dioperasikan tol baru sepanjang 332 Km. “Sebentar lagi Tol Surabaya-Mojokerto, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono sudah siap untuk diresmikan sehingga mudah-mudahan target 568 Km bisa tercapai pada akhir 2017. Pada tahun 2019 ditargetkan tambahan jalan tol bisa mencapai sepanjang 1.852 Km,”kata Menteri Basuki.

Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan, terkait dengan aset infrastruktur, anggota Komisi V memberikan masukan, agar diadakan rapat kerja gabungan yang melibatkan beberapa Kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan juga Kementerian Keuangan.

Disamping itu Komisi V DPR RI juga menyarankan pengelolaan aset di prioritaskan untuk dapat di kelola oleh BUMN dan BUMD, “Nanti akan kita bicarakan lebih detail lagi bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN,” ucapnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.  Turut hadir mendampingi Menteri Basuki yakni Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanudin dan Kepada Badan Pengatur Jalan Tol Hery Trisaputra Zuna.(***)